Breaking News:

Berita Viral

Mantan Pasutri di Kediri Rebutan Harta Gono Gini, Bangunan Rumah Senilai Rp 200 Juta Dirobohkan

Gara-gara rebutan harta gono gini, rumah mantan pasangan suami istri di Kediri senilai Rp 200 juta dirobohkan.

surya.co.id/didik mashudi
Rebutan harta gono gini, rumah mantan pasangan suami istri di Kediri senilai Rp 200 juta dirobohkan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara rebutan harta gono gini, rumah mantan pasangan suami istri di Kediri senilai Rp 200 juta dirobohkan.

Setelah menjalani proses perceraian, mantan pasangan suami istri rebutan harta gono gini.

Karena tak menemui titik temu, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dirobohkan, Selasa (18/7/2023).

Mantan pasangan suami istri yang sepakat merobohkan bangunan rumahnya itu, Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), keduanya warga Desa Pranggang

Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok dirobohkan menggunakan alat berat.

Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.

Petugas menggunakan alat berat
Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan rumah tembok di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: KEPEPET Tak Ada Uang, Pasutri di Palmerah Curi Motor Tetangga demi Obat Anak yang Sakit Epilepsi

Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.

Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa.

Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.

Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan daripada rumahnya dirobohkan bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Rofian,SH, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri.

Sehingga setelah perceraian rumah merupakan harta gono-gini bersama.

Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso. Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.

Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi tidak ada titik temu. Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.

Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.

PANTAS Betah Jadi Pengamen, Pasutri di Samarinda Ini Raup Rp 500 Ribu Perjam, Nginapnya di Hotel

Tak heran jika banyak orang betah menjadi pengamen, ternyata penghasilannya fantastis.

Seperti pasangan suami istri di Bontang ini, dalam waktu sejam, mereka bisa meraup penghasilan mencapai Rp 500 ribu.

Mengejutkannya lagi, pasutri ini bahkan biasa menginap di hotel sebelum berangkat ngamen.

Hal ini terkuak setelah keduanya terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasutri di Bontang jadi pengamen raup Rp 500 ribu sejam
Pasutri di Bontang jadi pengamen raup Rp 500 ribu sejam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis. 

Pasutri yang ditangkap itu ternyata punya penghasilan Rp 500.000 per jam saat mengamen menggunakan kostum badut.

Baca juga: KEBANGETAN! Pengamen Ancam Ledakkan Bom di Polres Kudus, Ngaku Cuma Iseng, Berakhir Ditangkap Polisi

Bahkan, pasutri asal Samarinda itu saat beraksi di Bontang menginap di hotel bersama anaknya. 

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Jumat (14/7/2023).

Setiap mengamen, pasutri ini kerap membawa anaknya agar mendapat belaskasihan warga.

Biasanya mereka mengamen dengan berpindah-pindah lokasi, seperti di lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

Pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga. 

Pasutri itu bisa menginap di hotel sebelum mengamen
Pasutri itu bisa menginap di hotel sebelum mengamen (Freepik/Kues)

Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.

Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Aksi pasangan ini bisa mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga: AKHIRNYA Pengemis Pura-pura Lumpuh di Jogja Ditangkap, Aksinya Nyebrang Jalan Terpantau CCTV

Mereka pun mendapat asesmen di rumah singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.

Pasutri ini juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

“Kalau kembali kita dapat maka akan kami tindak sesuai aturan,” ujar dia.

(Surya.co.id/Didik Mashudi).

Artikel ini diolah dari Surya.co.id

Sumber: Surya
Tags:
suami istriharta gono giniKediriberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved