Breaking News:

Berita Viral

Kepala SMAN 4 Pandeglang Diduga Tilep Bantuan Siswa Miskin, Harta Kekayaan Disorot, Miiliaran Rupiah

Diduga tilep dana bantuan siswa miskin, harta kekayaan Engkos Kosasih, kepala SMAN 4 Pandeglang disorot, capai miliaran rupiah.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Diduga korupsi dana bantuan siswa miskin, kekayaan Kepala SMAN 4 Pandeglang disorot 

TRIBUNSTYLE.COM - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Pandeglang, Engkos Kosasih, ditangkap terkait dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Engkos Kosasih pun kini dalam proses pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sejak kasus ini terkuak, kekayaan Engkos Kosasih pun disorot.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, diduga korupsi dana bantuan siswa miskin
Kepala SMAN 4 Pandeglang, diduga korupsi dana bantuan siswa miskin

Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Engkos ditahan polisi usai diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin saat menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

Baca juga: FAKTA Pegawai KPK Tilep Uang Dinas, Dipakai Pacaran & Nginap di Hotel, Terancam Proses Etik & Hukum

Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Engkos dan satu rekannya melakukan dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan siswa pada tahun anggaran 2013-2014.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023).

Dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta
Dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh terduga Engkos Kosasih senilai Rp 234,815 juta

Shilton mengaku pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis.

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Baca juga: HAKIM TERTAWA Tahanan Korupsi Wanita Emas Ngeluh Tak Mau Tidur di Lantai Penjara, Langsung Skakmat

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.

Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.

"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.

Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.

Harta kekayaan Engkos Kosasih
Harta kekayaan Engkos Kosasih (Pixabay)

"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.

Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos di Polres Pandeglang.

"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.

Harta Kekayaan Engkos Kosasih

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000

D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988

Diolah dari artikel TribunBanten.com

Tags:
Sman 4 Pandeglangkorupsiberita viral hari iniBanten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved