Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Kasihan, Duda Ditipu Janda Palembang di TikTok, Sakit Hati Cincin Kawin Dibawa Kabur

Kenal janda di TikTok dan siap dinikahi, pria 52 tahun ini malah ditipu, kini merasa sakit hati, mahar raib. 

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Kenal janda di TikTok dan siap dinikahi, pria 52 tahun ini malah ditipu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasihan seorang duda paruh baya bernama Unus (52) di Sumatera Selatan.

Ia ditipu oleh seorang janda yang mengaku ada di Palembang.

Unus mengaku kenal janda bernama Ros dari aplikasi TikTok, hingga percaya bakal mau menikahinya.

Bahkan Unus sudah siap memberikan uang dan cincin kawin tapi kini dibawa kabur hilang entah kemana.

Simak selengkapnya!

Kenal janda di TikTok dan siap dinikahi, pria 52 tahun ini malah ditipu.
Kenal janda di TikTok dan siap dinikahi, pria 52 tahun ini malah ditipu. (SERAMBINEWS.COM/TribunSumsel)

Unus mengakui, kalau janda bernama Ros itu mau menikah dengan dirinya.

Bahkan Unus telah memberi mahar sebuah cincin sebagai tanda keseriusannya untuk menikahi Ros.

Tak hanya itu, pria paruh baya itu juga memberi uang kepada Ros untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih dari itu, Unus rela berkorban membelikan ayam potong untuk digunakan Ros membuka usaha katering-nya.

Baca juga: Janda Pirang! Pemuda Makassar Ejek Wanita Lewat, Suami Marah Ternyata Bawa Parang, Langsung Bacok

Namun itu semua hanya akal-akalan Ros untuk memperdaya Unus.

Kini Ros telah menghilang dan seluruh komunikasi dengan Unus telah terputus.

Unus pun sakit hati lantaran keinginannya untuk menikahi janda yang dikenalnya dari TikTok itu hanya penipu.

Cincin Pernikahan
Cincin Pernikahan (whitesapphireengagementrings1.com)

Unus yang batal nikah kemudian ditemani keluarganya melaporkan Ros, janda yang sudah membuatnya sakit hati karena merasa ditipu ke kantor polisi pada Selasa (11/7/2023).

Selain sudah terlanjur memberikan cincin, Unus mengalami sejumlah kerugian besar.

Pasalnya dia telah memberikan uang, handphone, dan ayam potong yang totalnya senilai Rp6,7 juta kepada Ros.

"Awal mula kenal di Tik Tok saya tanya orang mana, dia jawab Palembang, terus janda atau gadis?, janda katanya. Dari situ tukaran nomor Whatsapp, " ujar Unus, Kamis (13/7/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Menurut Unus, dirinya mengenal janda bernama Ros itu seminggu setelah Idul Fitri 2023, dan komunikasi antara keduanya berlanjut.

Kemudian Unus mengajak Ros untuk bertemu dengan keluarganya.

Unus yang berniat serius untuk menikahinya kemudian memberikan mas kawin berupa Cincin kepada Ros.

Lantaran sudah percaya, Unus menuruti sejumlah permintaan Ros seperti meminjamkan handphone untuknya dan memberikan uang.

"Cincin saya kasih seperempat. Setelah itu beberapa hari kemudian, dia meminjam handphone ya sudah saya kasih itu handphone saya,” katanya.

“Terus juga dia minta uang untuk makan sehari-hari, ada saya kasih kadang sekali Rp 500 ribu kadang Rp 400 ribu," sambung Unus.

Tak sampai disitu, Ros bahkan minta disediakan ayam potong karena mengaku sedang membuka usaha katering.

Ros mengambil ayam potong sebanyak 241 kilogram yang senilai Rp 6,7 juta.

"Katanya lagi bangun rumah, terus usaha katering itu untuk biaya membangun rumah. Minta lah dia ayam potong yang total beratnya 241 kilogram," ungkapnya.

Dikatakan Unus, ketika mengambil ayam itu adalah menjadi komunikasi dan pertemuan terakhirnya dengan Ros.

Sebab sampai saat dilaporkan ke kantor polisi, nomor telepon Ros tak bisa dihubungi.

Pertemuan terakhir itu terjadi pada 1 Juli 2023 di Pasar Kuto ketika Ros hendak meminta dan mengambil ayam potong dari Unus.

"Sudah tak bisa dihubungi lagi nomor dia, " pungkasnya.

....

Kasus lain: Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Anak Dua, Setelah Dinikahi Malah Kawin Lagi dengan Berondong

Diberitakan TribunMedan, Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.

Niat hati ingin membangun rumah tangga, Sabar Menanti Sitompul justru mengaku rugi puluhan juta.

Pasalnya, setelah menikahi janda anak dua itu, sang istri kawin lagi dengan berondongnya bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan yang konon disebut merupakan seorang kontraktor juga sebenarnya tidak tahu, bahwa Boru Lumbantoruan adalah janda anak dua.

Mereka menikah tahun 2006.

Sabar Menanti Sitompul disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.

Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah, meski sempat memiliki satu anak dari si Boru Lumbantoruan.

Disebutkan dalam persidangan, bahwa Boru Lumbatoruan jarang pulang, padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta. 

Sang istri sering tidak pulang, padahal tiap bulan dibiayai Rp 65 juta.

"Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sabar Menanti Sitompul, Rabu (16/6/2022).

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai 'main gila' dengan laki-laki lain, pengusaha asal Medan ini berusaha menasihati sang istri.

Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul. 

"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.

Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar.

"Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib. 

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.

Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi. 

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah dengan Iwan,  tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga.

Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

(*)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Penulis: Agus Ramadhan

Tags:
berita kriminaldudajandaTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved