Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Bayi Berusia 1 Tahun Ini Positif Narkoba, Diduga Karena Ibu Menyusui Sambil Nyabu

Kasihan bayi 1 tahun ini, tak tahu apa-apa ternyata positif narkoba, nenek sebut bayi sering menangis, ternyata terkuak asalnya.

Istimewa
Kasihan bayi 1 tahun ini, tak tahu apa-apa ternyata positif narkoba. 

Selain negatif narkoba, berat badan balita itu disebut telah mengalami kenaikan.

"Jadi hari ini berat badannya sudah naik lagi. Jadi kemarin sudah naik 6 ons menurut ibunya," ucapnya.

Rina mengatakan, saat ini, balita tersebut tinggal diobservasi terkait kesehatan organ dalam tubuhnya.

Balita positif narkoba di Samarinda

Ibu Meli, ibu sang Balita di Samarinda yang positif Narkoba.
Ibu Meli, ibu sang Balita di Samarinda yang positif Narkoba. (Facebook/TribunKaltim.co)

Kasus balita positif narkoba di Samarinda ini terungkap usai korban menunjukkan perilaku tak lazim pada Selasa (6/6/2023) malam, di antaranya menjadi hiperaktif dan tak tidur.

Kondisi ini terjadi setelah korban diberi minum oleh tetangganya beberapa jam sebelumnya.

Berdasarkan hasil tes urine, diketahui bahwa balita tersebut positif narkoba.

Sebelum korban menunjukkan tingkah ganjil hingga kemudian diketahui positif narkoba, peristiwa bermula saat ibu korban diminta oleh tetangganya berinisial TR (51) untuk mencabut uban.

Ibu korban lantas bertandang ke rumah TR sambil mengajak balitanya. Beberapa waktu berselang, korban merasa haus.

Ia kemudian diberi minum oleh TR. Ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR dan kawannya mengisap sabu memakai benda itu pada Senin (5/6/2023) malam.

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu, kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).

Atas kasus ini, TR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. 

(*)

Artikel diolah dari TribunKaltim.co

(*)

(Tribunstyle/Dhimas)

Artikel berita kriminal lainnya>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita kriminalbayinarkobaMalaysia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved