Breaking News:

Berita Kriminal

KEJAM! Pria Tangerang KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Disiksa Sampai Pingsan, Kondisi Janin Terkuak

Suami di Tangerang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya yang baru hamil 4 bulan.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Suami di Tangerang tega melakukan KDRT istrinya yang baru hamil 4 bulan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kelakuan keji seorang suami di Tangerang, tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya sendiri.

Padahal kondisi istrinya saat itu tengah hamil 4 buan.

Dengan berigasnya pelaku memukuli hingga menyeret korban dari halaman hingga masuk ke dalam rumah.

Akibatnya, korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Peristiwa KDRT itu, sempat terekam CCTV dari salah satu rumah warga sekitar.

Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang?

Suami di Tangerang tega KDRT istrinya yang baru hamil 4 bulan
Suami di Tangerang tega KDRT istrinya yang baru hamil 4 bulan

Seorang pria tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan di Tangerang Selatan (Tangsel)

Penganiayaan dilakukan oleh Budyanto Jauhari terhadap istrinya Tiara Maharani di rumah kontrakan mereka di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu (12/7) dini hari.

Baca juga: Dituduh Selingkuh saat Rayakan Ultah, Pria Kendari Ngamuk, Tega Aniaya Pacar, Rencana Nikah Batal?

Usai dianiaya suaminya korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Beruntung, kondisi kandungan korban tak bermasalah dan dipastikan janinnya baik-baik saja.

TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel.

Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban kemudian dibebaskan dengan mudahnya karena alasan tindak pidana ringan.

Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).

Tak hanya memukul saja, pelaku menyeret korban dari halaman hingga masuk ke dalam rumah.
Tak hanya memukul saja, pelaku menyeret korban dari halaman hingga masuk ke dalam rumah. (Net)

Dalam rekaman video dari seorang warga di sekitar lokasi, terlihat pelaku tengah mengapit leher korban, tiara maharani di halaman rumah mereka sambil disaksikan oleh penghuni lainnya

Dalam unggahan nampak pelaku terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah.

Tak hanya memukul saja, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga masuk ke dalam rumah.

Aksi keji pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan mencoba melera, namun pelaku yang masih dikuasai emosi bahkan ia sampai menantang setiap orang yang mencoba menghentikan aksinya ini.

Kemudian ibu korban menceritakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dengan sekuat tenaga ia berusaha melerai dan melindungi anaknya dari pukulan sang suami.

Hingga akhirnya ibu dari istrinya ini justru ikut terkena pukul di bagian kepalanya.

Korban pun sempat berusaha menghindari perlakuan kasar suaminya ini dengan berusaha melarikan diri lewat jendela untuk mencari pertolongan.

Baca juga: ASTAGA Gara-gara Istri Punya Utang Rp 2 Juta, Suami di Bandung Tega Aniaya Istrinya hingga Meninggal

Namun pelaku berhasil mengejarnya hingga akhirnya korban kembali dipukuli di halaman rumah serta semakin menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.

Tak hanya dipukul saja, korban juga ditindih dan terus menerus dipukuli pelaku.

Tetangga sekitar rumah mereka yang mendengar suara kegaduhan kemudian berhamburan keluar dan berusaha menyelamatkan korban dari siksaan suaminya.

Tak lama kemudian, ayah korban datang, setelah itu, ditemani oleh warga, B dan TM dibawa ke kantor polisi.

Peristiwa KDRT itu, sempat terekam CCTV dari salah satu rumah warga sekitar.

Kasus Lainnya - Cekcok gara-gara istri punya utang Rp 2 juta, suami di Bandung tega aniaya istrinya hingga meninggal

Suami berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Motif dari pembunuhan tersebut lantaran suami kesal istrinya punya utang Rp 2 juta lebih kepada 'bank emok' dan rentenir.

ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

Polisi menggiring ID
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: TERKUAK Hasil Interogasi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Pelaku Tak Merasa Bersalah

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Ilustrasi suami di Bandung bunuh istri gara-gara utang
Ilustrasi suami di Bandung bunuh istri gara-gara utang (Kompas.com)

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunJabar.id.

Sumber: Warta Kota
Tags:
KDRTdianiayaTangerangberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved