Breaking News:

Berita Kriminal

KEJAM! Pria Tangerang KDRT Istri yang Hamil 4 Bulan, Disiksa Sampai Pingsan, Kondisi Janin Terkuak

Suami di Tangerang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya yang baru hamil 4 bulan.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Suami di Tangerang tega melakukan KDRT istrinya yang baru hamil 4 bulan. 

Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

Polisi menggiring ID
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: TERKUAK Hasil Interogasi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Pelaku Tak Merasa Bersalah

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Ilustrasi suami di Bandung bunuh istri gara-gara utang
Ilustrasi suami di Bandung bunuh istri gara-gara utang (Kompas.com)

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunJabar.id.

Sumber: Warta Kota
Tags:
KDRTdianiayaTangerangberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved