Berita Kriminal
'Janda Pirang!' Pemuda Makassar Ejek Wanita Lewat, Suami Marah Ternyata Bawa Parang, Langsung Bacok
Pria di Makassar marah istrinya diteriaki pemuda dengan nada mengejek 'Janda Pirang', lalu tebas lelaki yang mabuk dan mengejek itu.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Hati orang siapa yang tahu.
Namun amarah ketika diejek memang sering menjadi masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pemuda di Makassar ini.
Pria bernama Arif M (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini harus jadi korban amarah seorang pria yang istrinya ia ejek.
Simak selengkapnya!

Arif M kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) usai ditebas parang.
Kejadiannya adalah Arif M dianiaya oleh beberapa orang menggunakan senjata tajam.
Dia dianiaya lantaran meneriaki seorang pengendara bermotor yang sedang berboncengan dengan kata ejekan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (12/7/2023) malam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, insiden berawal kala Arif M dan beberapa rekannya sedang berpesta minuman keras (miras) ditepi jalan.
Baca juga: AMARAH Warga di Jember Tahu Ayah Cabuli Anak Tiri, Langsung Hajar & Hampir Dibakar, Ini Kata Polisi
"Di situ pelaku melintas bersama istrinya berboncengan, korban langsung meneriaki istri pelaku dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung."
"Korban teriak janda pirang," ucap Lando kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023) malam.
Pelaku utama yang diketahui bernama Muslimin (34) kemudian mendatangi korban dan rekannya lantaran tidak terima sang istri diteriaki dengan sebutan 'janda pirang'.

"Saat itu pelaku dipukul oleh korban, di situ pelaku langsung mengambil parang yang dia simpan di bagasi motor dan langsung menganiaya korban," ucap Lando.
Korban pun sempat kabur. Namun, saat itu keluarga pelaku juga tiba di lokasi usai dihubungi oleh istri pelaku dan kembali menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
"Setelah menganiaya pelaku menyimpan barang bukti parang ke kerabatnya. Tapi berhasil diamankan. Total diamankan empat orang," ucapnya.
Kata Lando, untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau agar pihak keluarga korban menyerahkan penuh proses hukum ke aparat kepolisian.
....
Kiash lain: Nasib seorang pria bernama Jahrawi (43) di Jember kena amarah warga.
Bahkan pria tersebut hampir dibakar warga karena perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli anak gadis tiri berusia 11 tahun.
Beruntung Jahrawi berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Simak selengkapnya!

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.
Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.
Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.
"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: INNALILLAHI Pria Tewas Peluk Uang Rp24 Juta Dibelah 2, Depresi Ditinggal Kekasih, Mimpi Punya Rp1 M
Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.
"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.
Ia menampahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.
Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.
Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.
"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.
Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," tandas Istono.
(*)
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Artikel diolah dari TribunnewsBogor.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|