Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH Tugas Malam di Komplek Pemkab Bogor, Satpol PP Terciduk Minum Miras, Terancam Dipecat
ASTAGFIRULLAH bukannya jaga malam di Pemkab Bogor, satpop PP malah asyik pesta miras, kini terancam dipecat.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNTSYLE.COM - ASTAGFIRULLAH bukannya jaga malam di Pemkab Bogor, satpop PP malah asyik pesta miras, kini terancam dipecat.
Viral di media sosial sebiah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP menenggak minuman keras (miras) saat berjaga malam.
Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter ini pada Minggu (2/7/2023).
Dalam video tersebut, nampak dua botol miras bermerk Kawa-kawa dan Anggur Merah.
Sontak hal itu membuat para warganet menyayangkan perilaku oknum-oknum Satpol PP tersebut.
Pasalnya, disebutkan pula dalam video bahwa miras itu dikonsumsi ketika mereka sedang berjaga malam di pos jaga Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Bukan Ibadah, 15 Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras di Malam Takbiran Idul Adha 2023
Terancam Dipecat
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid menyayangkan aksi yang dilakukan oleh para anak buahnya itu.
Pasalnya, Cecep menganggap bahwa mereka telah mencoreng nama baik Satpol PP Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan dalam memberikan sanksi tegas.
Bahkan sanksi tersebut bisa berupa pemecatan bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya tidak pandang bulu, hanya menyayangkan saja, yang mestinya harus memberikan contoh (baik) justru ini memberikan contoh yang kurang baik, ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/7/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.
"Makanya saya selaku pimpinan akan bertindak tegas," lanjutnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya kerap kali memberikan arahan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk disiplin dan menjaga etika terlebih saat bertugas.
"Saya sangat menyesal dan menyayangkan, padahal setiap apel yang saya pimpin, atau Pak Sekdis dan Kabid semua mengarahkan kepada diantaranya etika, dan harus disiplin," ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya itu.
"Sesuai fakta integritas dan perjanjian kinerja, sudah jelas mana yang hak, mana yang kewajiban," kata Cecep.
"Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Begitu pun di perjanjian kontrak, itu selesai, dan pasti itu selesai, selesai maksudnya diberhentikan," pungkasnya.
Bukan Miras Hasil Sitaan

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengklaim bahwa miras tersebut bukan barang bukti sitaan hasil razia.
Ia mengatakan dua botol miras itu sengaja dibeli oleh oknum anggotanya.
"Bukan, itu bukan hasil sitaan, tapi beli sendiri. Saya diliatin bahwa dia itu beli, ada bukti pembeliannya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (3/6/2033).
Iman Wahyu Budiana menambahkan, miras yang merupakan barang bukti sitaan hasil razia berada di tempat yang aman.
Sehingga menurutnya tidak mungkin oknum anggotanya tersebut dapat mengambil dari tempat penyimpanan.
"Kaitan dengan barbuk mah itu tidak mungkin dia seorang OS berani banget ngambil barang bukti. Kalau dia berani ngambil berarti dia sudah kurang ajar banget," pungkasnya.
(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati).
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|