Berita Kriminal
Urus KTP, Wanita Syok Dengar Permintaan Oknum Perangkat Desa: Bayar Rp1 Juta atau Puaskan Nafsuku
Oknum perangkat desa di Bandung ini meminta imbalan Rp1 juta atau menggantinya dengan hubungan badan kepada wanita yang mau mengurus KTP.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Heboh kasus oknum perangkat desa di Bandung yang memberikan perlakuan tidak menyenangkan kepada seorang warga.
Wanita yang mau mengurus KTP ini syok mendengar permintaan yang diajukan oleh oknum tersebut.
Pria itu meminta imbalan Rp1 juta atau menggantinya dengan hubungan badan.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Suami Dinas Malam, Bu Guru Kepergok Adu Mesra Bareng Pak Kades di Rumah, Kabur Tanpa Busana ke Sawah

SR, seorang wanita asal Kabupaten Bandung mengadu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, usai dirinya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari R, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut berawal saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Saat di kantor Desa, SR diterima oleh R.
Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang kepada SR sebesar Rp1 juta.
SR pun ditawari tidak membayar uang tersebut asal bersedia berhubungan badan dengan R.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," dikutip dari Surat Laporan pada Rabu (21/6/2023).
Kini perkara itu telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandumg Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan soal perkara itu dan sudah menerima pelimpahan dari Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," katanya melalui pesan singkat.
Meski tidak menyebutkan secara rinci sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Pihaknya berjanji akan segera memproses kasus tersebut.
"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ucap dia.
Baca juga: Artis Banting Setir Jadi Kepala Desa, Kini Punya Suami yang Juga Menjabat Kades, Bagaimana Tugasnya?
Sebelumnya, seorang kades di Banten diduga korupsi Rp988 juta, uangya diduga untuk foya-foya dan biaya nikah
Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.
Tak main-main Alkani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 988 juta untuk kehidupan pribadinya.
Diperuntukkan apa saja dana tersebut?
Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(KOMPAS.com/ M. Elgana Mubarokah)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|