Berita Kriminal
TERLALU! ART Maling Barang Mewah Majikan di Tanah Abang, Ada Jam Hermes dan Tas LV, Rugi Rp500 Juta
Astaghfirullah, ART nekat membawa kabur barang-barang mewah milik majikannya di Tanah Abang. Ada tas merek Louis Vuitton hingga jam tangan Hermes.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Terlalu Nekat, seorang asisten rumah tangga (ART) membawa kabur barang-barang mewah milik majikannya.
Peristiwa ini terjadi di Apartemen Casa Domein Tower 1 Unit 11D Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bukan main, ART ini mencuri 7 barang mewah, mulai dari tas merek Louis Vuitton hingga jam tangan Hermes.
Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 500 juta.
Seperti apa kronologi lengkapnya?

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) mencuri tujuh barang mewah milik majikannya di Apartemen Casa Domein Tower 1 Unit 11D Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula mengatakan, pelaku mengambil barang berharga milik majikannya pada Senin (5/6/2023).
Baca juga: VIRAL! Rumah Terbengkalai Isinya Harta Karun, Ada Tas Merek LV hingga Lukisan Mahal, Bikin Melongo
Tujuh barang yang dicuri yakni:
1 buah jam tangan merek Audemars Piguet
1 buah jam tangan merek Hublot
1 buah cincin warna silver merek Bulgari
Sepasang anting berlian bentuk bunga warna kuning
1 buah gelang bayi warna emas
1 buah tas Louis Vuitton warna coklat
1 buah jam tangan merek Hermes warna coklat
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

Eko menjelaskan, pencurian terjadi saat korban beserta keluarganya tak di rumah.
Korban mengetahui barang-barangnya telah hilang saat pulang.
Awalnya, korban membuka laci meja rias dan melihat kotak cincin Bulgari telah terbuka. Korban juga menyadari bahwa sepasang anting berlian bentuk kupu-kupu hilang.
"Selanjutnya, pelapor (korban) mengecek kembali barang-barang yang lain. Ternyata betul barang-barang yang lain pun hilang," ucap Eko.
Korban kemudian bercerita kepada sang suami bahwa barang-barangnya telah hilang.
Baca juga: KEJAM Niat Suntik Mati Putranya yang Difabel, Ibu Tega Rampas Harta, Beruntung Anak Diselamatkan ART
Korban juga melaporkan pencurian itu ke polisi.
"Dan kami langsung kejar (pelaku). Pada saat kami lakukan pengejaran, tersangka ini rencana mau kabur ke Jambi," kata Eko.
Polisi menangkap tersangka di Pelabuhan Merak, Banten, saat berupaya kabur pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Lainnya - Guru nekat mencuri 10 ponsel milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih, Bali
Berprofesi sebagai pengajar, pria berinisial H (41) nekat mencuri 10 ponsel milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Aksi H tersebut menyebabkan kerugian hingga capai Rp 20 juta lebih.
Awalnya anak-anak panti asuhan sempat mencari ponsel mereka namun tidak ditemukan.
Lantas bagaimana modus pencurian H bisa terungkap?
Baca juga: WASPADA Modus Pencurian Rumah Berkedok Petugas PLN, Sudah Terjadi di Koja, Barang Rp800 Juta Digasak

Baca juga: NASIB APES Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi Siang Hari, Rugi Rp 200 Juta
"Pelaku merupakan pengajar di panti asuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir, Minggu (29/4/2023) lalu. Saat itu, pengurus panti datang dari ibadah di gereja dan mendapat laporan sebanyak 10 unit ponsel milik anak asuh panti hilang.
Dari kejadian tersebut, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20 juta lebih.
Anak-anak panti sempat mencari ponsel mereka bersama-sama namun tak berhasil menemukan. Hingga akhirnya pihak pengurus panti melapor ke Polres Jembrana.
Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku H yang merupakan pengajar Bahasa Inggris di panti tersebut.
Polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat ( 26/5/2023).
"Pelaku mengambil ponsel anak-anak panti saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti," ungkap Adroyuan.
Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Adroyuan.
Kata dia, pelaku berpindah-pindah kerja kemudian menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih sejak awal Maret lalu. Setelah sekitar dua pekan bekerja di panti, ternyata pelaku mencuri ponsel.
Diolah dari artikel kompas.com dan kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|