Berita Kriminal
NASIB Malang Siswi SMA di Tangsel, Dihamili Guru Lalu Diminta Aborsi, Korban Diberi Uang Rp 3 Juta
Guru hamili siswi SMA di Ciputat, Tangerang Selatan, tak mau tanggungjawab, minta korban aborsi dan hanya diberi uang Rp 3 juta.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Awalnya saya sering muntah-muntah, saya takut, terus saya coba pakai test pack dan hasilnya positif," katanya.
Sejak meyakini dirinya hamil, korban berupaya menghubungi GM.
Namun bukannya bertanggung jawab, GM justru memberikan korban uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya aborsi.
Setelah itu, GM memblokir akses kontak telepon maupun media sosial korban.
RO, ibu RW dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerima kejadian ini karena GM sudah merusak masa depan anak mereka.
"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres. Kami tidak dapat menerima kejadian ini, karena hal ini merusak masa depan anak saya, terlebih lagi dia masih bersekolah," ujar sang ibu dengan tegas.
Sementara, Kepala Sekolah tempat RW belajar, yang berinisial R, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui kasus ini dan akan mengunjungi keluarga RW untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan menyelidiki dan mencari informasi lebih lanjut, dan kemudian kami akan mengunjungi keluarganya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami akan mencari solusi yang bijaksana," jelas R saat dikonfirmasi terkait kasus itu.
Dengan begitu, kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dan etika moral.
Tindakan pelaku yang seorang pendidik menunjukkan kegagalan dalam melindungi dan membimbing para siswa.
Penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa.
Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk menjaga integritas dan perlindungan terhadap siswa, termasuk penerapan protokol keamanan di sekolah dan pemantauan ketat terhadap perilaku guru dan staf pendidikan.
Kendati demikian, kasus ini juga harus ditangani secara serius oleh hukum. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau).
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|