Berita Kriminal
PILU Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 'Dia Hanya Pengguna'
Pilu seorang kakek di Bogor, Jawa Barat, ditangkap kasus narkoba gegara membeli obat tanpa resep dokter.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kasihan sekali nasib seorang kakek asal Bogor, Jawa Barat ini, dia ditangkap gegara membeli obat tanpa resep dokter.
MC, kakek berusia 65 tahun diringkus polisi imbas kedapatan mengonsumsi obat alprazolam, yang tergolong psikotropika.
Alprazolam adalah obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik.
MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya.

Meski begitu, MC diketahui bukan seorang residivis dan baru pertama kali ini ditangkap.
Lantas, seperti apa kelanjutan kasusnya?
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, ASN di Nias Barat Nekat Jadi Pengedar Sabu, Banyak Warga Terjerumus, Bikin Resah
Seperti diketahui, seorang kakek beusia 65 berinisial MC ditangkap polisi lantaran membeli obat tanpa resep dokter.
MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam.
"Yang paling tua itu pengguna alprazolam. Nanti kami cek secara lengkap," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).
Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.
MC terbukti membeli diluar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.

"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.
Eka melanjutkan, MC ditangkap bersama temannya saat sedang menggunakan obat yang memang fungsinya bisa sebagai obat penenang.
"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala. Dia lebih ke penenang, depresi. Jadi lebih kearah seperti itu. Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.
Meski begitu, diakui Eka, MC baru kali ini melanggar tindak pidana narkotika.
"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap. Dia bukan residivis. Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," tambahnya.
Kasus Lainnya - ASN di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ditangkap akibat jadi pengedar sabu
Astaghfirullah bukannya kerja dengan benar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, malah ditangkap polisi akibat jadi pengedar sabu.
Pelaku sendiri diketahui juga ikut menikmati barang haram tersebut.
Sementara itu, tak cuma menjadi pengedar sabu, pelaku juga menguasai airgun.
Kasus ini terkuak imbas banyak masyarakat terjerumus ke lembah hitam tersebut akibat ulah pelaku.
Lantas, berapa tahun hukuman yang akan diterima pelaku atas perbuatannya tersebut?

Eka Prasetiawan Daeli alias Ama Roland (36), ASN asal Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat malah jadi pengedar sabu.
Selain jadi pengedar sabu, ASN asal Nias Barat ini juga menguasai airgun.
Baca juga: FOTO-FOTO Pabrik Narkoba di Tangerang, Produksi 3.000 Pil Per 30 Menit, Warga Syok: Nggak Nyangka!
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menyita delapan paket sabu dan alat hisap serta timbangan elektrik.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Bias, Aipda Restu El Gulo, penangkapan ASN asal Nias Barat ini berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.
Saat itu penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias menerima laporan, adanya pengedar sabu yang berstatus sebagai ASN.
Selain itu, si pengedar sabu ini sudah meresahkan masyarakat, karena banyak yang terjerumus narkoba akibat ulah pelaku.

"Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya," kata Aipda Restu El Gulo, Senin (5/6/2023).
Dari keterangan tersangka, dia tidak hanya menjadi pengedar sabu, tapi juga sambilan menjadi pemakai.
Atas temuan narkoba itu, polisi kembali menggeledah kediaman tersangka.
Di rumah tersangka didapati senjata airgun warna hitam tanpa surat.
Baca juga: Tangis & Sujud 2 Anggota TNI Kurir Narkoba 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Kasus Terbesar Sejak 2019
Kemudian, ada juga ditemukan satu kotak peluru mimis berwarna keemasan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup."
(*)
Artikel diolah dari TribunnewsBogor.com dan Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|