Berita Kriminal
GEGER Guru di Ciamis Lecehkan Belasan Murid, Korban Tak Cuma Wanita, Suka Pegang Bagian Sensitif
Seorang oknum guru di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ciamis lecehkan belasan muridnya. Korban bahkan tak cuma wanita, tapi juga murid pria.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi pelecehan seksual di lingkungan sekolah kian marak terjadi.
Ironisnya, guru yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi muridnya di sekolah, justru malah menjelma menjadi predator seksual.
Baru-baru ini, seorang oknum guru di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ciamis tega melecehkan muridnya sendiri.
Tak cuma satu, ada belasan murid yang menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut.

Mirisnya lagi, korbannya tak cuma wanita, tetapi juga menyasar ke murid pria.
Pelaku diketahui memiliki kegemaran memegang bagian sensitif para korban.
Baca juga: BEJAT! Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa, Suruh Buka Celana di Kelas
Berikut lengkapnya!
Jajaran Polres Ciamis kini sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di SMP di Ciamis.
Korbannya tidak hanya siswi tetapi juga siswa yang jumlahnya belasan orang.
“Sebanyak 17 korban (siswi dan siswa) sudah dimintai keterangan. Termasuk pelapor juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada Tribun Selasa (6/6).

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di sebuah SMP di Ciamis tersebut menurut Iptu Magdalena menyusul adanya pengaduan dari orang tua dari salah seorang korban ke Polres Ciamis pekan terakhir Mei lalu.
“Pelapor sudah diperiksa. Sementara terlapor (oknum guru yang dilaporkan) belum dimintai keterangan. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA , masih dalam pengumpulan data,” jelasnya.
Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru salah satu SMP tersebut yakni semacam kebiasaan memegang bagian sensitif dari tubuh korban .
Korban oknum guru “cunihin” tersebut tidak hanya siswi tetapi juga siswa.
“Unuk para korban kami sekarang melakukan penanganan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli serta pendamping,” ujar Iptu Magdalena NEB.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Guru Ngaji di Garut Pakai Kisah Nabi Luth Sebelum Lecehkan Murid, Cerita Kaum Sodom
Kasus Lainnya - Guru ngaji di Garut, Jawa Barat, Aep Saepudin ditahan usai mencabuli 17 anak muridnya
Aep Saepudin nekat melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Sebelum melakukan aksinya, Aep menceritakan soal kisah Nabi Luth dan kaum Sodom kepada para muridnya.
Bagaimana akal bulus Aep hingga para murid menuruti kemauan sang guru?

Baca juga: Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh Kesenggol Aja Enggak
Pelaku Aep Saepudin (39) menjalankan aksinya itu di rumahnya sendiri yang sekaligus menjadi tempat belasan muridnya mengaji.
Dalam menjalankan aksi busuknya itu, pelaku menggunakan kisah Nabi Luth.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum pelaku, Sony Sonjaya.
Ia menyebut pelaku menceritakan kisah kaum sodom kepada para korban sekaligus meminta muridnya itu melakukan hal serupa.
"Dari pengakuan tersangka, ia menceritakan kisah Nabi Luth dan kaum sodom kepada para korban, lalu melakukannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjaba.id, Minggu (4/6/2023).
Sony menuturkan, pelaku sempat bersikukuh tidak melakukan aksi kekerasan seksualnya saat pertama diperiksa polisi.
Namun, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka juga melakukannya disaksikan langsung oleh korban lain," ucapnya.
Sony juga membantah soal pelaku yang disebut sebagai guru ngaji abal-abal.
Menurutnya, pelaku merupakan orang yang menguasai ilmu agama.
Hal tersebut diketahuinya saat ia pertama kali berkomunikasi dengan pelaku.
"Jadi kalo disebutkan tidak paham agama itu mungkin keliru. Dia sangat tahu soal agama, hadis, dan lain-lain," ujarnya.
Ia menyebut, kini proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan, pihaknya tinggal menunggu berkas dari kepolisian lengkap.
Baca juga: Buset Kagetnya Inara Rusli, Diajak Taaruf Ratusan Pria, Ustaz Derry Sulaiman : Lebih dari 300 Pria

Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang.
"Sesuai undang-undang, ada hak bagi tersangka untuk didampingi proses hukumnya," ucap Sony.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan TribunJabar.com
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|