Berita Kriminal
4 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy, Shane Lukas Tawarkan Pukul David, Ancaman Hukuman & Eksepsi
Berikut deretan fakta sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terkait tindak penganiayaan pada David Ozora, Selasa (6/6/2023).
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Disebutkan dalam surat dakwaan, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, rumah temannya David Ozora pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB.
Begitu tiba di lokasi, Shane Lukas sempat menawarkan bantuan terkait penganiayaan itu.
"Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane Lukas kepada Mario Dandy kala itu.
Tawaran itu pun ditolak Mario Dandy.
Namun, Dandy menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya.
"Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.
3. Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara

Dalam surat dakwaan itu, terungkap pula pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy.
Atas perbuataanya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
4. Mario Dandy tak ajukan eksepsi
Dalam sidang perdana itu, pihak Mario Dandy memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.