Breaking News:

Berita Viral

KISAH Suami Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Apes Kepergok Istri Sah, Berujung Dipolisikan

Kisah suami di Bogor, nikah siri dengan pelakor di kuburan. Mengetahui fakta tersebut, istri sah pun tak terima hingga lapor polisi.

Editor: Putri Asti
whitesapphireengagementrings1.com, TribunJogja
Kisah suami di Depok nikah siri dengan pelakor di kuburan 

TRIBUNSTYLE.COM - NEKAT! Seorang suami berinisial DS berselingkuh dengan wanita lain hingga menikah siri.

Mirisnya, pernikahan siri keduanya dilakukan di tempat yang tak lazim, yakni di pemakaman umum (TPU) yang berada di daerah Depok, Jawa Barat.

Mengetahui fakta tersebut, istri sah pun tak terima hingga melaporkan sang suami ke polisi.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Kisah seorang suami nikah siri dengan pelakor di kuburan
Kisah seorang suami nikah siri dengan pelakor di kuburan

Aksi nekat seorang pria dan juga suami berinisial DS nikah siri di kuburan dengan pelakor berinisial L berujung dipolisikan.

Hal itu lantaran istri sah berinisial DM yang mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain.

Baca juga: Salahkah Saya Mencintai Suami Orang Curhat Wanita Jujur Jadi Pelakor, Merasa Bersalah pada Istri

DM mengetahui pernikahan DS dengan pelakor berinisial L dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.

DM mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (31/5/2023).

Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung.

Hal itu karena DS tidak punya penghasilan, berujung ia pun melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279.

Mengetahui suaminya nikahi pelakor, istri sah langsung lapor polisi
Mengetahui suaminya nikahi pelakor, istri sah langsung lapor polisi ()

“Bunyi Pasal 279, ‘bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya.

Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri.

Tak hanya diselingkuhi, DM menuding DS juga menggelapkan kendaraan bermotor yang ia beli.

“Pernah saya bantu temannya dia take over kredit mobil, begitu sudah selesai cicilannya, mobil itu lenyap dari garasi, uangnya enggak tahu kemana. Persoalan ini saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags:
pelakornikah siriistri sahkuburanDepokberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved