Breaking News:

Berita Viral

BEJAT Alat Vital Siswi SMP Diraba-raba Oknum Ojol di Medan Saat Dibonceng, Terancam Penjara

Driver ojek online atau ojol diduga lecehkan anak dibawah umur 14 tahun, sudah ditangkap polisi hari ini Kamis (1/6/2023) terancam 12 tahun penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang S (22), driver ojek online yang ditangkap Polisi karena diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada 25 Mei lalu. 

Korban pencabulan di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bertambah menjadi 13 orang. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Bandung pada Sabtu (27/5/2023).

"Iya yang di Cilengkrang itu korbannya bertambah menjadi 13 orang," katanya.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Kusworo membenarkan jika salah satu korban dari guru ngaji tersebut telah dinikahkan dengan pelaku.

"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang Supriatna megatakan korban aksi bejat AR itu ada 12 orang.

"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," terangnya.

Selain itu, dia (pelaku) telah menjadi guru mengaji di lingkungan setempat sejak 5 tahun yang lalu.

"Sudah ada sekitar 5 tahun kalau mengajar ngaji," jelasnya.

Pelaku, kata Supriatna, menjalankan aksinya di berbagai lokasi seperti di rumah yang dibuatkan oleh RW atau saat mengajar ngaji anak-anak.

Alasan pengurus setempat membuatkan rumah untuk AR, lanjut dia, lantaran merasa kasian sekaligus ingin membuat tenteram anak-anak yang mengaji.

"Kalau informasi dari warga dilakukannya ada di rumah, ada juga sambil ngajar. Kaya ciuman, pegang-pegang," ungkapnya.

(*)

(cr25/tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Tribun-Medan.com

Penulis: Fredy Santoso

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniojolsiswi SMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved