Breaking News:

Berita Viral

BEJAT Alat Vital Siswi SMP Diraba-raba Oknum Ojol di Medan Saat Dibonceng, Terancam Penjara

Driver ojek online atau ojol diduga lecehkan anak dibawah umur 14 tahun, sudah ditangkap polisi hari ini Kamis (1/6/2023) terancam 12 tahun penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang S (22), driver ojek online yang ditangkap Polisi karena diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada 25 Mei lalu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok bejat driver ojek online berinisial S (22) lecehkan siswi SMP.

S akhirnya ditangkap Polisi setelah diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Tersangka diduga nekat pegang organ intim wanita yang masih pelajar SMP hingga akhirnya dilaporkan polisi.

S melakukan pelecehan tersebut saat mengantarkan dan memboncengkan siswi SMP tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak ()

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perbuatan cabul itu diduga dilakukan saat korban berada diboncengan.

Tersangka juga diduga sempat mengajak korban ke hotel namun ditolak. Karena menolak inilah, lantas korban diturunkan dan sempat ditinggal pergi.

"Dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada diboncengan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).

Dari keterangan yang didapat Polisi, keduanya sudah saling mengenal. Mereka juga sering berkomunikasi secara intens.

Baca juga: KEPERGOK CCTV Pria Berjaket Ojol Mengendap-endap Ternyata Curi HP Driver Lain saat Tertidur Pulas

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial S itu terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.

....

Kasus lain: Kasus pencabulan oleh guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus berkembang, kini korban menjadi 13 orang.

Salah satu korban dari guru ngaji kemudian dinikahi pelaku.

Lantas sepeti apa kondisi para korbannya kini? 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniojolsiswi SMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved