Breaking News:

Berita Viral

BEJAT Alat Vital Siswi SMP Diraba-raba Oknum Ojol di Medan Saat Dibonceng, Terancam Penjara

Driver ojek online atau ojol diduga lecehkan anak dibawah umur 14 tahun, sudah ditangkap polisi hari ini Kamis (1/6/2023) terancam 12 tahun penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang S (22), driver ojek online yang ditangkap Polisi karena diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada 25 Mei lalu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok bejat driver ojek online berinisial S (22) lecehkan siswi SMP.

S akhirnya ditangkap Polisi setelah diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial DC (14), pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Tersangka diduga nekat pegang organ intim wanita yang masih pelajar SMP hingga akhirnya dilaporkan polisi.

S melakukan pelecehan tersebut saat mengantarkan dan memboncengkan siswi SMP tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak ()

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perbuatan cabul itu diduga dilakukan saat korban berada diboncengan.

Tersangka juga diduga sempat mengajak korban ke hotel namun ditolak. Karena menolak inilah, lantas korban diturunkan dan sempat ditinggal pergi.

"Dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada diboncengan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).

Dari keterangan yang didapat Polisi, keduanya sudah saling mengenal. Mereka juga sering berkomunikasi secara intens.

Baca juga: KEPERGOK CCTV Pria Berjaket Ojol Mengendap-endap Ternyata Curi HP Driver Lain saat Tertidur Pulas

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial S itu terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.

....

Kasus lain: Kasus pencabulan oleh guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus berkembang, kini korban menjadi 13 orang.

Salah satu korban dari guru ngaji kemudian dinikahi pelaku.

Lantas sepeti apa kondisi para korbannya kini? 

Korban pencabulan di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bertambah menjadi 13 orang. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Bandung pada Sabtu (27/5/2023).

"Iya yang di Cilengkrang itu korbannya bertambah menjadi 13 orang," katanya.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Kusworo membenarkan jika salah satu korban dari guru ngaji tersebut telah dinikahkan dengan pelaku.

"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang Supriatna megatakan korban aksi bejat AR itu ada 12 orang.

"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," terangnya.

Selain itu, dia (pelaku) telah menjadi guru mengaji di lingkungan setempat sejak 5 tahun yang lalu.

"Sudah ada sekitar 5 tahun kalau mengajar ngaji," jelasnya.

Pelaku, kata Supriatna, menjalankan aksinya di berbagai lokasi seperti di rumah yang dibuatkan oleh RW atau saat mengajar ngaji anak-anak.

Alasan pengurus setempat membuatkan rumah untuk AR, lanjut dia, lantaran merasa kasian sekaligus ingin membuat tenteram anak-anak yang mengaji.

"Kalau informasi dari warga dilakukannya ada di rumah, ada juga sambil ngajar. Kaya ciuman, pegang-pegang," ungkapnya.

(*)

(cr25/tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Tribun-Medan.com

Penulis: Fredy Santoso

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralberita viral hari iniojolsiswi SMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved