Breaking News:

Berita Viral

SEMPAT KABUR, Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Menyerahkan Diri, Terancam 1 Tahun Penjara

AKHIRNYA Pengendara moge yang tabrak santri di Ciamis menyerahakan diri, pelaku terancam satu tahun penjara.

Kompas.com
AKHIRNYA Pengendara moge yang tabrak santri di Ciamis menyerahakan diri, pelaku terancam satu tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - AKHIRNYA Pengendara moge yang tabrak santri di Ciamis menyerahakan diri, pelaku terancam satu tahun penjara.

Setelah sempat menjadi buron, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet santri bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) di Ciamis menyerahkan diri.

Nampaknya pelaku ketar-ketir jadi buruan satu Indonesia.

Diketahui sebelumnya, pengendara moge yang identitasnya belum diketahui itu sempat kabur dan meninggalkan Yayat di pinggir jalan.

Ciri-ciri pengendara moge yang tabrak lari santri asal Garut bernama Yayat Riyadul Hidayat akhirnya terungkap
Ciri-ciri pengendara moge yang tabrak lari santri asal Garut bernama Yayat Riyadul Hidayat akhirnya terungkap (TribunnewsBogor.com)

Baca juga: INNALILLAHI, Santri di Ciamis Jadi Korban Tabrak Lari Moge, Terpental 10 Meter, Alami Muntah Darah

Diwartakan sebelumnya, Yayat terkapar lemas usai di serempet pengendara moge di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (28/5/2023).

Akibat peristiwa tersebut, Yayat terlempar ke udara dan terpelanting ke aspal sejauh 10 meter.

Alih-alih tanggung jawab, pelaku justru melarikan diri dengan cara melajukan dengan kencang moge yang ia kendarai.

Video Yayat jadi korban tabrak lari dan sang pengendara moge yang kabur sempat viral di media sosial.

Seolah menyesal, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Imam Hermawan dalam tayangan TV One News di Youtube.

Diungkap AKP Asep Imam Hermawan, pengendara moge yang serempet Yayat datang sendiri ke Polres Ciamis tak lama berselang usai kejadian.

"Alhamdulillah yang bersangkutan sudah kooperatif datang sendiri ke Polres Ciamis," imbuh AKP Asep Imam Hermawan dilansir pada Minggu (28/5/2023).

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

Sang pengendara moge bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 karena luka memberikan kerugian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sementara pelaku masih diperiksa di Polres Ciamis, korban hingga kini masih dirawat di RS dr Soekarjo Tasikmalaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ciamismogepenjarasantriberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved