Breaking News:

Berita Viral

KEJAMNYA Oknum ASN Aniaya ART di Lampung, Disuruh Ngepel Tanpa Pakaian dan Sering Ditendang

DL yang baru bekerja tiga bulan terhitung 10 Februari 2023 itu juga pernah merasakan disuruh mengepel lantai tanpa busana alias telanjang.

Editor: Sinta Darmastri
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung periksa majikan yang diduga lakukan penganiayaan terhadap ART. 

Tak tanggung-tanggung jika majikannya menyiksa. Tinju majikan kerap mendarat di kepala DL. Tamparan apalagi.

Pernah sang majikan menginjak bagian mata DL. Bahkan, ia heran kenapa majikannya yang menjadi abdi negara begitu keji sampai menendang punggung dan dadanya setiap hari.

"Saya heran dengan majikan saya ini. Sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," sesal DL.

Kini DL sudah merasa aman balik ke rumahnya di Pringsewu. Ia sudah visum dan melaporkan majikannya yang ASN dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bandar Lampung.

Keduanya, mungkin tiga ART yang sekarang belum bebas, berharap majikannya yang ASN dan ibunya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji selama ini.

Polisi yang cepat merespon laporan mereka langsung memeriksa SA dan ibunya SD pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) sekira pukul 03.41 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menghadirkan DL dan DR guna diambil keterangannya. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SA dan SD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung pada Jumat (26/5/2023).

Dennis memastikan penganiayaan terhadap DR dan DL berlangsung di rumah SD dan SA. Rumah mereka berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut dia, kedua tersangka menganiaya karena tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. Ia pun membenarkan para korban belum pernah menerima gaji sebagai ART dari tersangka.

Baca juga: KEJAMNYA Ibu dan Anak di Lampung, Aniaya ART hingga Tak Bayarkan Gaji, Paksa Ngepel Sambil Telanjang

Aktif di Keagamaan

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan TP2A didampingi Unit Renakta Polda Lampung. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penyidik masih memdalami kasus ini termasuk meminta keterangan para saksi, sambil menunggu hasil visum dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikannya itu.

Ia memastikan, pendalaman ini termasuk untuk menggali motif para tersangka sampai tega menganiaya lima ART-nya. Apakah dipicu masalah internal atau masalah lain.

Sementara itu Fathusaroji, Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, membuat kesaksian mengejutkan terhadap SA dan ibunya SD.

Halaman
1234
Tags:
Viral VideoViral Newsberita viral hari iniLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved