Breaking News:

Berita Viral

MALU-MALUIN! Viral Pengemudi Mobil Pelat Dinas Polri Ogah Bayar Tol, Ternyata Anggota Polres Jaksel

Viral di media sosial pengemudi mobil pelat dinas Polri kepergok enggan membayar tol di Depok. Polisi sebut pengemudi adalah anggota Polres Jaksel.

Instagram @depokhariini
Media sosial kembali dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sebuah mobil berdinas polri pengandaranya enggan membayar biaya tol. 

"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."

"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan," kata Komber Trunoyudo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.

Baca juga: TAK SEGARANG di Jalan, David Yulianto Koboi Jalanan Kini Ditahan, Bocor Asal Senjata Airsoft Gun

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," jelasnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman 3/4
Tags:
berita viral hari inimobil pelat dinasPolriDepokPolres Metro Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved