Breaking News:

Selebrita

Bahagia Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Kasus KDRT, Fokus Urus Cerai: Ini Keinginan

Venna Melinda ucap syukur akhirnya Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT, ibunda Verrell Bramasta kini fokus urus cerai.

Kolase Tribun Style/TribunJatim
Venna Melinda bersyukur akhirnya Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT. 

Venna Melinda menganggap upaya rekovensi atau gugatan saat proses perkara sedang berjalan ini adalah tepat.

Sebab Ferry Irawan telah terbukti salah sehingga diyakininya proses perceraian bakal berjalan mulus dan memihak kepadanya.

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda.

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Baca juga: Venna Melinda Pilu, Verrell Bramasta Pilih Lebaran Bersama Ivan Fadilla Ketimbang Dirinya: 10 Tahun

Ferry Irawan dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT.
Ferry Irawan dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT. (YouTube Intens Investigasi)

Reaksi Pihak Ferry Irawan

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini.

Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya.

Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2023 lalu, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Venna MelindaFerry IrawandivonisKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved