Breaking News:

Berita Viral

'Lebih Rendah dari Pelacur!' Lecehkan Profesi DPRD, Oknum ASN Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN di Probolinggo ini dengan lantang menghina pejabat DPRD, menyebut mereka lebih rendah dari pelacur!

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/Ahmad Faisol// YouTube/Rian Maelzer
DPRD Probolinggo laporkan oknum ASN yang menyebut mereka lebih rendah dari pelacur. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang oknum ASN di Probolinggo ini dilaporkan ke polisi karena ulahnya.

Dia dengan lantang menghina pejabat DPRD, menyebut mereka lebih rendah dari pelacur.

Pelaku enggan minta maaf, para anggota DPRD akhirnya melaporkannya ke polisi.

Seperti apa kisah lengkanpnya?

Baca juga: SESUMBAR Pejabat DKI Jakarta Pamer Gaji Rp34 Juta/Bulan, Tapi Harta LHKPN Cuma Rp73 Juta, Bohong?

Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo.
Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mus, oknum ASN ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Probolinggo, DPRD dan ratusan undangan.

"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.

Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan.

Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

"Sebelumnya, dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini.

Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan.

Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyatakan masih belum menerima laporan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
ProbolinggoDPRDASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved