Breaking News:

Berita Viral

Bayaran I Ketut AW, Pilih jadi Tukang Aborsi Dibanding Dokter Gigi, Ternyata Cuannya Menggiurkan

Terungkap penghasilan I Ketut AW (53) sebagai tukang aborsi di Bali. Sudah raup hingga miliaran rupiah selama menangani 1.338 pasien.

Editor: Putri Asti
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Terungkap penghasilan I Ketut AW (53) sebagai tukang aborsi 

Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Pasang tarif, Rp 3,8 juta

I Ketut AW sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.

Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009 dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.

Dengan kata kunci “ dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Baca juga: MIRIS! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya Pelajar hingga Mahasiswi

Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.

“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.

Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.

“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya.

Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.

“Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.

Dokter Gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali
Dokter Gigi mempelajari cara aborsi dengan otodidak (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.

Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
I Ketut AWdokter gigiaborsiresidivisberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved