Breaking News:

Berita Viral

MELASNYA Romyani dari Balik Jeruji, Imbas Bus Masuk Jurang, Bersyukur Dibantu Hotman: Terima Kasih

Romyani, sopir bus masuk jurang di Tegal kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari balik jeruji, ia ucapkan terima kasih.

Tiktok @cahayabrebes01 / Instagram @hotmanparisofficial
Romyani sopir bus masuk jurang di Tegal ucapkan terima kasih untuk Hotman Paris 

Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris mengaku siap pasang badan untuk membela Romyani.

Baca juga: Saya Bengong Syok Romyani, Sopir Bus yang Masuk Jurang di Tegal, Klaim Sudah Pasang Rem Tangan

Hotman Paris siap beri bantuan hukum untuk sopir bus masuk jurang di Guci, Tegal yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris siap beri bantuan hukum untuk sopir bus masuk jurang di Guci, Tegal yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @hotmanparisoficial , TribunJateng.com/Fajar Bahrudin - TribunSumsel.com)

Hotman pun gerak cepat dengan meminta rekan pengacaranya di Tegal untuk mendampingi Romyani yang kini ditahan di Polres Tegal.

"Terkait kasus sopir di Guci Tegal yang katanya ditetapkan sebagai tersangka, Hotman telah dihubungi putri dari sopir tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal yaitu Mas Ahmad untuk segera bertemu sopir tersebut di Polres Tegal. Hotman 911 akan memberikan bantuan hukum," ungkap Hotman Paris.

Alasan Jadi Tersangka

Diwartakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan sopir dan kernet bus masuk jurang di Guci sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Melansir Wartakotalive.com, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023).

Hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sopir inisial R dan AY yang merupakan kernet bus.

"Sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar AKBP Muhammad Sajarod.

Hal tersebut lah yang menyebabkan bus masuk ke sungai.

Sajarod menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur dia.

(TribunJateng.com/Like Adelia)(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Diolah dari artikel TribunJateng.com dan TribunnewsBogor.com 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari iniRomyaniHotman ParissopirbusTegal
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved