Breaking News:

Berita Viral

Ini Stephen Michael, WN Inggris yang Aniaya Polisi di Bali hingga Pingsan dan Giginya Patah

Stephen Michael Jamnitzky, WN Inggris aniaya polisi di Bali hingga pingsan dan giginya patah, terungkap penyebabnya.

Kolase Tribun Style/Istimewa
Stephen Michael Jamnitzky, pria asal Inggris aniaya polisi di Bali hingga pingsan dan giginya patah 

TRIBUNSTYLE.COM - Stephen Michael Jamnitzky hanya bisa pasrah saat duduk di ruang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria 39 tahun asal Chelmsford, Inggris, itu didakwa menganiaya seorang anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.

Bahkan, lebih parahnya lagi Stephen Michael menganiaya Adhi Waluyo hingga pingsan.

Terdakwa melakukan penganiayaan dalam keadaan pengaruh alkohol alias mabuk.

Baca juga: MIRIS WNA Nigeria Aniaya 2 Nenek di Jakarta, Salah Satu Coba Tolong Malah Ditikam, Diduga Ngamuk

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky saat sidang di PN Denpasar.
Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky saat menjalani sidang di PN Denpasar.

"Kemarin di sidang, dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tidak ada keberatan atas dakwaan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Ancana, Jumat, (12/5/2023).

Pihaknya menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan, terdakwa terlebih dahulu dilaporkan karena tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung.

Atas hal itu, terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, Jumat, 13 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Terdakwa digiring ke kantor Polsek Kuta, di mana saat itu kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

Di Polsek Kuta, terdakwa berteriak minta dipulangkan.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta duduk dengan tenang.

Namun tidak membuat terdakwa tenang dan justru terus berteriak minta dipulangkan.

Lantaran situasi tidak kondusif, korban pun memasukkan terdakwa ke sel tahanan.

Beberapa saat kemudian, korban kemudian membuka pintu sel bermaksud untuk berbicara dengan terdakwa.

Saat itulah terdakwa langsung menyerang dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban.

Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu memukul wajah korban beberapa kali dan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.

"Terdakwa menyerang korban dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri," kata JPU Putu Deniel Pradipta Intaran.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi.

"Pada korban ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," ujar Putu.

"Dari perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Gede Ancana.

Baca juga: VIRAL Aksi WNA Ngemis di Jalanan, Coba Cari Simpati, Pura-pura Patah Leher, Apes Tak Dipercayai

Kasus Lain, WNA Nigeria Aniaya 2 Nenek di Jakarta

Lagi-lagi kelakuan WNA jadi sorotan di Indonesia.

Dilaporkan ada dua nenek penghuni apartemen Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, salah satu jadi korban penusukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Menurut kejadian, pertama seorang nenek diamuk dan diinjak oleh orang Nigeria ini, lalu ada satu nenek yang coba menolong malah ditikam pada Jumat (5/5/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh pun mengungkap kronologis kejadian yang menimpa kedua wanita berinisial N (55) dan RD (58) tersebut.

Baca juga: Tak Kuat Habiskan Uang Seorang Diri, Pria WNA Cari Istri untuk Habiskan Kekayaannya, Minat?

Polisi menggiring Augustus Nwambara (32), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia atau nenek-nenek di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jumat (5/5/2023) malam.
Polisi menggiring Augustus Nwambara (32), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia atau nenek-nenek di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jumat (5/5/2023) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Peristiwa berawal saat pelaku bernama Augustus Nwambara (32) mengamuk tanpa sebab.

Saat itu, korban N mendengar ada keributan di luar unit apartemennya yang berada di lantai 20.

Lantas, korban N pun keluar dari unit huniannya dan melihat Augustus yang sudah mengamuk.

Melihat korban N, pelaku Augustus pun menghamipiri korban dan menghajarnya.

Baca juga: GEGER Video Karyawati & WNA Diduga Minum Bir saat Buka Bersama, Langsung Dikejar-kejar Polisi?

Penganiayaan yang dilakukan Augustus terhadap N mengundang perhatian korban lainnya RD.

RD lantas membuka pintu huniannya dan membuat tersangka berpaling.

Tersangka lalu masuk ke dalam unit apartemen RD dan mengambil sebilah pisau.

Tak berapa lama kemudian, pelaku menyerang korban RD menggunakan pisau hingga mengalami luka tusuk.

"Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam," kata Iverson.

"Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," jelasnya.

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku sesaat setelah kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kini pelaku sudah ditahan dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Adapun kasus penganiayaan penghuni apartemen oleh WNA ini juga viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @info_kelapa_gading, terlihat gambar kondisi lorong apartemen beberapa saat setelah kejadian.

Dalam unggahan itu, terlihat darah berceceran di lorong apartemen usai penusukan terjadi.

Unggahan lainnya juga memperlihatkan pelaku yang akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dan pihak kepolisian.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com

Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Tags:
Stephen MichaelaniayapolisiBalipingsan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved