Berita Viral
TANGIS Achiruddin Hasibuan, Resmi Dipecat, Jadi Tersangka, hingga Pidana Gudang Solar Ilegal
5 fakta sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan, diberhentikan dengan tidak hormat (PTHD) pada Selasa (2/5/2023).
Editor: Dhimas Yanuar
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.
Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
2. Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
Sumber: Tribunnews.com
Jejak Karier Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Cuci Kapal, Mendadak Crazy Rich hingga Jadi DPR RI |
![]() |
---|
10 Kontroversi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Tesla Hancur, Jam Tangan Rp11 M Jadi Rebutan |
![]() |
---|
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|