Berita Viral
Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee, MUI Sumsel: 'Kalau Dibiarkan akan Melebar'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) bakal kawal terus kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee.
Editor: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) bakal kawal terus kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee.
Sebagai informasi, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka buntut konten makan babi yang dia buat.
Banyak pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli, juga menerima surat keterangan Fatwa MUI.
Lantas, bagaimana tanggapan MUI Sumsel atas kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee?
Baca juga: Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kronologinya?
Seperti diketahui, Polda Sumsel telah menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas dari konten makan kulit babi yang terkenal kriuk.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati, mengatakan akan terus mengawal tentang kelanjutan kasus tersebut.
"Karena untuk bertindak secara hukum itu kewenangan Polisi. Kalau MUI Sumsel tetap mengawal dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak berwajib," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)
Menurut Amin, hal tersebut perlu dilakukan karena kalau dibiarkan akan melebar.
Tentunya hal tersebut tidak diinginkan semua pihak karena konten tersebut ada penistaan agamanya seperti baca "bismillah" digabungkan dengan makan barang haram.
"Dalam permasalahan yang mengandung dosa ataupun penistaan, apa yang sudah dilakukan pihak berwajib itu tindakan mulia yang harus diberikan apresiasi. Termasuk juga yang menutut harus mendapatkan nilai-nilai ibadah," katanya
Amin menjelaskan, apa yang dilakukan Lina Mukherjee merupakan penistaan agama.
Karena tindakan itu menerapkan atau melapaskan bismillah pada masalah yang tidak pada tempatnya dan memang dilarang.
"Kalau menurut tafsir ahli dalam ilmu ITE itu kan memang yang dihadapkan itu kulit babi kriuk. Kemudian dia tidak ada dalam tahap penelitian. Dia juga tidak dalam suasana mengandung penyakit gangguan jiwa, alias sehat," jelasnya
Amin pun mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya di Sumsel jangan sampai ada tindakan-tindakan yang seperti itu sampai dilakukan.
Karena selain penistaan agama merusak tauhid dan jadinya sirik.
Baca juga: SEGERA Tobat Pelapor Beri Pesan untuk Lina Mukherjee yang Jadi Tersangka, Apresiasi Kinerja Polisi
Respon Pengamat Sosial
Menurut Pengamat sosial, Prof Dr Abdullah Idi Med, apa yang dilakukan Polda Sumsel sudah tepat.
Pihak Polda Sumsel menempatkan status Lina Mukherjee sebagai tersangka tentunya mereka punya alasan yang kuat
"Agama bagian dari salah satu dimensi penting dalam struktur sosial masyarakat, selain aspek lainnya. Oleh sebab itu agama bisa dikatakan suatu yang sakral dan tidak terlepas dari sisi dimensi sosial atau sosiologisnya," kata Profesor Abdullah Idi saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)
Menurutnya, untuk itu perlu memahami regulasi yang ada walaupun itu komentar terhadap agama sendiri dan jangan sampai menyinggung antar umat beragama.
Dalam agama menjunjung tinggi toleransi, meskipun dalam satu agama bisa berbeda-beda tapi tetap menjunjung tinggi nilai toleransi.
"Apalagi itu diumbar-umbar padahal makan babi itu sendiri dalam agama Islam dilarang. Kadang-kadang orang ingin populer tapi akhlak nya terabaikan," ungkapnya
Masih kata Profesor Abdullah Idi, padahal semua ada etikanya oleh sebab itu ini termasuk pelanggaran etika sosial, dan tidak memperdulikan umat seagam dengan yang bersangkutan demi kepentingan konten.
Baca juga: AKHIRNYA! Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Imbas Halalkan Makan Babi, Penjara Menanti?
"Mungkin ada juga motivasi supaya dapat respon yang banyak dan berkaitan dengan pendapat ekonomi, sehingga ini jadi bumerang bagi yang bersangkutan," cetusnya
Padahal semuanya ada aturan, kan ada konteks Habluminannas kerukunan dengan umat agama lain atau seagama. Nah yang dilagar ini yang seagama.
"Ternyata semakin maju masyarakat penting juga peran agama untuk menjadi pemersatu bangsa. Tapi disisi lain juga punya potensi konflik, nah potensi konflik inilah yang harus dihindari," ungkapnya
Lalu caranya? caranya apapun agamanya, bisa dengan cara mempelajari agama yang dianut nya dan mempelajari konteks sosialnya.
Dengan kata lain dengan mamahami agamanya diharapkan memahami agama yang lain. Kerukunan antar individu dan individu serta kelompok dan kelompok .
"Kalau bisa menjalankan agamanya dengan baik, dipastikan dia peduli dengan dirinya sendiri atau orang lain. Dengan begitu kerukunan akan tercipta dengan sendiri nya," katanya
Profesor Abdullah Idi mengimbau, pelajarilah agama dengan baik, karena tidak terlepas berinteraksi dengan yang lain, baik yang seagama maupun tidak seagama.
(TribunSumsel.com/Linda Trisnawati)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dengan judul Tanggapan MUI Sumsel Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee
Sumber: Tribun Sumsel
| Zulham Piliang, Pedagang Sate di Sibolga yang Provokasi Pembunuhan Arjuna di Masjid |
|
|---|
| Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR |
|
|---|
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|