Breaking News:

Berita Viral

Jadi Napi Terlama di Malaysia, WNI Ini Dianggap Teman oleh Staf Penjara, Bebas Setelah 40 Tahun

WNI yang merupakan napi terlama di Malaysia ini sedih meninggalkan penjara karena harus berpisah dengan staf yang menganggapnya seperti teman.

Editor: Amirul Muttaqin
Bernama via KOMPAS.com
Jamil Arshad, WNI yang jadi napi terlama di Malaysia akhirya bebas setelah 40 tahun. 

Selama di penjara, Jamil menjadi penjahit yang terampil.

Bernama melaporkan, dia telah menjahit ribuan Baju Melayu dan blazer untuk para petugas penjara.

Sebelum dipindahkan ke Penjara Taiping, Jamil pernah dikirim ke penjara Johor Bahru. 

Di penjara Johor Baru, dia sempat mempelajari keterampilan membuat perabot rotan seperti kursi dan meja.

Berbekal ilmu agama yang diperolehnya selama berada di desa, Jamil mengaku, selama 40 tahun merayakan Hari Raya di penjara, dirinya pernah juga memimpin jemaah lain, termasuk saat shalat Idulfitri.

Jamil berpesan kepada para pemuda agar tidak menyia-nyiakan masa mudanya dan tetap berpegang teguh pada agama agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik.

“Saya bukan orang baik bahkan ketika saya di Indonesia, saya akan keluar masuk penjara.

Dan, berkat petugas lapas di sini, saya bisa mengubah hidup saya dan menjadi manusia yang tidak pernah melewatkan shalat sejak tahun 90-an," ucap dia kepada Bernama.

“Saya bertekad untuk mengubah segalanya.

Saya shalat lima kali sehari dan tidak melewatkan nasihat yang diberikan kepada saya, yang membuat 36 tahun terakhir di sini terasa seperti 36 bulan.

Ketika saya melihat ke cermin, saya melihat bahwa rambut saya beruban.

Ketika saya masuk penjara saya gemuk, tapi sekarang saya kurus,” katanya.

Baca juga: Ya Allah WNI Pasrah Dirampok di AS, Kaca Mobil Pecah, Semua Barang Raib, Pelaku Cuek Meski Direkam

Dia pun berterima kasih kepada Sultan Ibrahim dan seluruh staf Penjara Taiping.

Direktur Penjara Taiping SAC Nazri Mohamad mengatakan, Jamil dikirim ke Penjara Johor Bahru pada Februari 1983 setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberi enam pukulan tongkat di bawah Pasal 5 Undang-Undang Senjata Api (Peningkatan Hukuman) 1971 (UU 37) oleh Pengadilan Sesi Johor Bahru.

Jamil kemudian dipindahkan ke Penjara Taiping pada tahun 1986 untuk menjalani hukumannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jamil ArshadMalaysia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved