Lebaran 2023
Mana yang Lebih Utama untuk Zakat Fitrah, Uang atau Beras? Simak Penjelasan Prof Nasaruddin Umar
Pembayaran zakat fitra lebih baik menggunakan uang atau beras, Imam Besar Masjid Isiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar Ma beri penjelasan.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pembayaran zakat fitra lebih baik menggunakan uang atau beras, Imam Besar Masjid Isiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar Ma beri penjelasan.
Dalam hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan memasuki hari raya Idul Fitri 1444 H, untuk itu diwajibkan segera membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum menjalankan Salat Idul FItri.
Lantas mana yang lebih utama untuk dilakukan, berzakat dengan uang atau dengan beras?
Baca juga: Siapa yang Bayar Zakat, Anak Sudah Berpenghasilan atau Tetap Orang Tua? Penjelasan UAS & Buya Yahya

Ketentuan zakat dijelaskan dalam dalam Alquran dan Hadis.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”
Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadis Nabi SAW,
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Bila ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, ,maka harus seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun untuk Aceh, besaran zakat fitrahnya yakni 2,8 kg/jiwa
Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.