Breaking News:

Berita Viral

VONIS 3,5 Tahun Dinilai Tepat bagi AGH atas Kasus David Ozora: Sesuai, Meski Cuma Setengah

AGH resmi divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, pakar sebut hal ini sudah sesuai.

Editor: Dhimas Yanuar
IG: inul.d / Istimewa
David Ozora memanga kumis Adam Suseno, salah satu permintaan David saat dirawat. / AGH divonis 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - AGH (15) resmi divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

AGH harus siap mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). 

Hal ini tentu menuai komentar banyak pihak.

Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

Menurut Dian, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat. 

Baca juga: One Down Two More To Go, Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Divonis 3,5 Tahun, Ayah David Puas?

Jonathan Latumahina sebut AGH masih sering kirim foto dan ngaku kangen ke David Ozora padahal sudah putus
Jonathan Latumahina sebut AGH masih sering kirim foto dan ngaku kangen ke David Ozora padahal sudah putus (Kolase Twitter dan Kompas.com)

Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023). 

"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada." 

"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.

Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan. 

"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti. 

Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan. 

Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun. 

"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti. 

"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya. 

Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan. 

Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak. 

"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya. 

Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG. 

AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan  berat dengan terencana terlebih dahulu." 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.

Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini. 

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.

Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim. 

(*)

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralAGHberita viral hari iniMario DandyDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved