Breaking News:

Berita Viral

'One Down Two More To Go', Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Divonis 3,5 Tahun, Ayah David Puas?

Jonathan Latumahina seolah memberikan reaksi atas vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim pada mantan kekasih David Ozora, AGH melalui medsos, puas?

Twitter @seeksixsuck / Kompas.com
Jonathan Latumahina beri reaksi tak biasa atas vonis 3,5 tahun hakim yang diberikan pada AGH. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jonathan Latumahina seolah memberikan reaksi atas vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim pada mantan kekasih David Ozora, AGH.

Reaksi ini terpantaun dari unggahan Twitter petinggi GP Ansor tersebut, Senin sore (10/4/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGH dengan hukuman penjara 4 tahun.

Lantas seperti apa reaksi Jonathan Latumahina atas putusan ini, ayah David Ozora puas?

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Memperberat & Meringankan Hukuman Eks David Ozora

Jonathan Latumahina beri reaksi vonis hakim atas hukuman penjara 3,5 tahun pada AGH.
Jonathan Latumahina beri reaksi vonis hakim atas hukuman penjara 3,5 tahun pada AGH. (Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck)

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Baca juga: Ojo Ngorok Terus Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
AGHJonathan LatumahinaDavid Ozoraberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved