Breaking News:

Ramadhan 2023

Mencukur Rambut Ketiak atau Kemaluan saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya? Batalkah Puasanya?

Apa hukum mencukur rambut ketiak dan kemaluan saat sedang puasa Ramadhan? Apakah membatalkan puasa?

Editor: Gigih Panggayuh
MavCure
Ilustrasi, mencukur rambut ketiak saat berpuasa, apakah puasanya batal? 

Bagaimana Jika Melihat Kemaluan Istri atau Suami saat Berpuasa?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Viral Video Imam Dihinggapi Kucing saat Salat Tarawih, Apakah Najis? Buya Yahya: Tidak Perlu Was-Was

Ustaz Cirebon, Buya Yahya.
Ustaz Cirebon, Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com (grup TribunStyle.com) dari laman buyayahya.org.

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Serambinews.com/Firdha Ustin)

Diolah dari artikel Kompas.com dengan judul Mencabut Bulu Ketiak dan Kemaluan, Batalkah Puasanya? dan SerambiNews.com dengan judul Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya

Sumber: Kompas.com
Tags:
RamadhanpuasaketiakkemaluanrambutBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved