Breaking News:

Ramadhan 2023

Siapa yang Bayar Zakat, Anak Sudah Berpenghasilan atau Tetap Orang Tua? Penjelasan UAS & Buya Yahya

Sering menjadi pertanyaan muslim, siapa yang membayar zakat jika seorang anak telah bekerja dan berpenghasilan? Simak penjelasan UAS dan Buya Yahya.

TribunStyle/Kolase, YouTube
Kewajiban membayar zakat, anak yang sudah bekerja atau tetap orang tua. 

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Sudah Bekerja dan Punya Penghasilan, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Tags:
zakatBuya YahyaUstaz Abdul Somadberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved