Berita Viral
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Memperberat & Meringankan Hukuman Eks David Ozora
AGH, kekasih Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan pada David Ozora. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukumannya.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AGH juga menyesali perbuatannya.
Hal ketiga yang meringankan adalah AGH punya orangtua yang sakit stroke.
Baca juga: VONIS AGH Hari Ini, David Ozora Didukung Sahabat di Persantren, Sosoknya Diungkap, Yaa Lal Wathan
Tuntutan 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, AGH mendapat tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/4/2023).
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Adapun AGH dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.
AGH didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AGH sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.
(TribunBogor.com / khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Hakim Beberkan 3 Hal yang Meringankan