Breaking News:

THR ASN 2023, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairan, Tukin Hanya Diberikan 50 Persen

Berikut besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun pada lebaran 2023.

Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan rincian besaran THR dan waktu pemberian. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun pada lebaran 2023.

Kabar gembira bagi para ASN dan pensiunan di Indonesia, Pemerintah telah umumkan besaran dan jawal pencairan THR 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan akan ada THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN.

Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Ingin Berbeda dengan Biasanya, Ria Ricis Nekat Sahur di Dalam Kolam Renang Demi THR, Makan Apa Saja?

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Besaran THR ASN 2023

Tahun ini, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Baca juga: Baru Terungkap Isi Amplop THR Rafathar, Nagita Slavina Syok Anaknya Kipas-kipas Uang: Astaghfirullah

Jadwal pencairan THR 2023

Pencairan THR ini direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
ASNTHRIndonesiaSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved