Breaking News:

Selebrita

GAK Puas? Tompi Kritik LMKN soal Sistem Royalti Musik, Ungkap Permasalahan: 'Tidak Transparan'

Kurang terbuka dan transparan, Tompi beri kritik pada LMKN terkait penyaluran dan penghimpunan royalti hak cipta musik.

Kompas.com
Tompi beri kritik terkait penyaluran dan penghimpunan royalti hak cipta musik. 

"Sistem (pengumpulan royalti) belum terbuka dan masih abu-abu hingga tidak transparan, masalahnya disitu," kata Tompi.

LMKN seyogyanya menggunakan instrumen tambahan supaya bisa menghitung royalti secara realtime.

"Pilihan musisi hanya mendaftarkan karyanya ke LMKN sambil menunggu sistemnya berjalan baik dan transparan," ujar Tompi.

Baca juga: INGAT Posan Tobing? 11 Tahun Pendam Sakit Hati dengan Band Kotak, Marah-marah Tagih Royalti Lagu

Tompi menilai bahwa sistem kepengurusan royalti hak cipta musik masih kurang transparan.
Tompi menilai bahwa sistem kepengurusan royalti hak cipta musik masih kurang transparan. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Diketahui, kepengurusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 mengumpulkan pendapatan royalti Rp 25 miliar selama tahun 2022.

Pendapatan royalti ini lebih tinggi dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari WartaKotaLive.com, tahun lalu LMKN berhasil mengumpulkan Rp 10,2 miliar.

Sementara itu, Marcell Siahaan turut menanggapi kritikan dari Tompi tersebut.

Musisi Marcell Siahaan, sebagai satu di antara komisioner LMKN mengatakan bahwa pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mengumpulkan royalti.

Kemudian LMKN telah mendistribusikan ke pemilik hak, seperti pencipta lagu.

"Kami melakukan pendekatan persuasif agar royalti dibayarkan," ujar Marcell Siahaan, dikutip dari WartaKotaLive.com.

"Ada banyak yang mau bayar meski bingung dibayarkan kemana," kata Marcell Siahaan.

Baca juga: HEBOH Bahas Transparansi Royalti Musik, Anji Sindir Marcell Siahaan, Orang Malas Bersuara

Ikke Nurjanah singgung soal royalti hak cipta musik.
Ikke Nurjanah singgung soal royalti hak cipta musik. (YouTube Intens Investigas)

Royalti yang sudah terkumpul kemudian disalurkan ke para pemilik hak dan dibayarkan melalui 11 LMK (lembaga manajemen kolektif) yang ada dibawah LMKN. 

Marcell Siahaan mengatakan bahwa pemilik hak cipta yang bisa mendapatkan royalti performing diantaranya pencipta lagu, pelaku pertunjukan yang harus menjadi anggota LMK.

Mereka juga harus memiliki karya cipta atau rekamnya.

Sementara itu, Ikke Nurjanah juga menanggapi persoalan terkait royalti hak cipta musik.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lembaga Manajemen Kolektif NasionalTompiroyaltiIndonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved