Breaking News:

Lebaran 2023

HORE! Cuti Bersama Dimajukan dan Ditambah, Mulai 19 April, Total Libur Lebaran 2023 Jadi 7 Hari

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan bahwa cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan jadi 19 April.

Tribun Jogja
Ilustrasi - Pemerintah majukan dan tambah cuti bersama Lebaran 2023 

TRIBUNSTYLE.COM - HORE! Pemerintah baru saja mengumumkan kabar bahagia mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah sepakat memajukan dan menambah cuti bersama.

Kapan mulainya? Apa alasan cuti bersama dimajukan?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: TIKET Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Pesan H-10 hingga H+10

Adapun dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Namun demikian, kini pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan kabar cuti bersama jelang Lebaran 2023 yang dimajukan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan kabar cuti bersama jelang Lebaran 2023 yang dimajukan (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Baca juga: Perusahaan Ini Denda Karyawannya Rp18 Juta Jika Ganggu Teman yang Cuti: Tak Boleh Bahas Pekerjaan

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

TIKET Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Pesan H-10 hingga H+10

Lebaran 2023 tinggal sebulan lagi.

Tiket mudik Lebaran dengan kereta api tahun ini pun sudah bisa dibeli.

Pembelian tiket Kereta Api (KA) untuk Lebaran 2023 sudah bisa dilakukan mulai Minggu (26/2/2023).

Pembelian tiket kereta untuk Lebaran 2023 dilakukan untuk keberangkatan 12 April 2023.

Baca juga: Suami Mudik Sendiri saat Idul Adha, Istri dan Anak Ditinggal Tanpa Uang dan Makanan: Kami Makan Apa?

Sementara untuk keberangkatan tanggal 4 Mei 2023, calon penumpang dapat membeli tiket kereta mulai 4 April 2023 atau H-30.

Adapun pemesanan tiket kereta untuk Lebaran 2023 tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, Contact Center 121 dan berbagai kanal mitra resmi penjualan yang bekerjasama dengan KAI.

Selain itu, pembelian tiket kereta Lebaran 2023 juga dapat dilakuakan melalui loket stasiun atau go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Untuk memudahkan calon penumpang dalam menentukan tanggal pembelian tiket kereta Lebaran, simak rincian jadwal berikut ini:

Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Keberangkatan sebelum Lebaran 2023

1. H-10
- Pemesanan: 26 Februari 2023
- Keberangkatan: 12 April 2023

2. H-9
- Pemesanan: 27 Februari 2023
- Keberangkatan: 13 April 2023

3. H-8
- Pemesanan: 28 Februari 2023
- Keberangkatan: 14 April 2023

4. H-7
- Pemesanan: 1 Maret 2023
- Keberangkatan: 15 April 2023

5. H-6
- Pemesanan: 2 Maret 2023
- Keberangkatan: 16 April 2023

6. H-5
- Pemesanan: 3 Maret 2023
- Keberangkatan: 17 April 2023

7. H-4
- Pemesanan: 4 Maret 2023
- Keberangkatan: 18 April 2023

8. H-3
- Pemesanan: 5 Maret 2023
- Keberangkatan: 19 April 2023

9. H-2
- Pemesanan: 6 Maret 2023
- Keberangkatan: 20 April 2023

10. H-1
- Pemesanan: 7 Maret 2023
- Keberangkatan: 21 April 2023

11. H1 (Hari Raya Idul Fitri)
- Pemesanan: 8 Maret 2023
- Keberangkatan: 22 April 2023

12. H2 (Hari Raya Idul Fitri)
- Pemesanan: 9 Maret 2023
- Keberangkatan: 23 April 2023

Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Keberangkatan setelah Lebaran 2023

1. H+1
- Pemesanan: 10 Maret 2023
- Keberangkatan: 24 April 2023

2. H+2
- Pemesanan: 11 Maret 2023
- Keberangkatan: 25 April 2023

3. H+3
- Pemesanan: 12 Maret 2023
- Keberangkatan: 26 April 2023

4. H+4
- Pemesanan: 13 Maret 2023
- Keberangkatan: 27 April 2023

5. H+5

- Pemesanan: 14 Maret 2023
- Keberangkatan: 28 April 2023

6. H+6
- Pemesanan: 15 Maret 2023
- Keberangkatan: 29 April 2023

7. H+7

- Pemesanan: 16 Maret 2023
- Keberangkatan: 30 April 2023

8. H+8
- Pemesanan: 17 Maret 2023
- Keberangkatan: 1 Mei 2023

9. H+9
- Pemesanan: 18 Maret 2023
- Keberangkatan: 2 Mei 2023

10. H+10
- Pemesanan: 19 Maret 2023
- Keberangkatan: 3 Mei 2023

Syarat Naik Kereta untuk Lebaran 2023

Syarat naik kereta untuk Lebaran 2023 telah diatur pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan untuk syarat naik kereta api:

1. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

4. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya dan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Syarat Perjalanannya

Baca artikel lainnya terkait Lebaran 2023 di sini>>

Sumber: Kompas.com
Tags:
Cuti BersamaLebaranIdul Fitri 2023Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved