Breaking News:

Berita Viral

Bantah Adanya Pelecehan, Pengacara Sebut AGH Caper ke David Ozora: Dia Sering Kirim Foto

walaupun sudah punya pacar yakni Mario Dandy, AGH masih sering menghubungi mantannya, David Ozora, pengacara bantah tudingan pelecehan terhadap AGH.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Kolase/IST
Meski telah memiliki pacar yakni Mario Dandy, AGH masih sering menghubungi mantannya, David Ozora, pengacara bantah tudingan adanya pelecehan terhadap AGH. 

Sementara itu, AGH kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi pada AGH.

LPSK menyarankan pada pihak AGH agar mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujar Achmadi.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

AGH diketahui merokok saat penganiayaan David.
AGH diketahui merokok saat penganiayaan David. (YouTube Kompas TV)

Permohonan yang diajukan oleh saksi R dan N diterima disetujui oleh LPSK.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak.

Meski status sang anak sebagai pelaku, pihaknya tetap melakukan perlindungan.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi" kata Arist

"Korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu,  ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Hal itu dikarenakan, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan dewasa.

Komnas PA hanya memberikan perlindungan pada anak-anak.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mario DandyDavid OzoraAGHpengacaraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved