Breaking News:

Berita Viral

Bantah Adanya Pelecehan, Pengacara Sebut AGH Caper ke David Ozora: Dia Sering Kirim Foto

walaupun sudah punya pacar yakni Mario Dandy, AGH masih sering menghubungi mantannya, David Ozora, pengacara bantah tudingan pelecehan terhadap AGH.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Kolase/IST
Meski telah memiliki pacar yakni Mario Dandy, AGH masih sering menghubungi mantannya, David Ozora, pengacara bantah tudingan adanya pelecehan terhadap AGH. 

Saat penganiayaan terjadi, AGH tak ikut melerai Mario Dandy yang seolah kesetanan.

Kuasa hukum AGH, Sony Hutahaen, angkat bicara.

Menurutnya, AGH tak ikut melerai bukan mendukung penganiayaan tersebut. M

elainkan karena sebagai seorang remaja dan paling muda di antara mereka, AG merasa ketakutan.

KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi

Beda sikap dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memutuskan siap memberikan perlindungan terhadap AGH, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora, AGH tak mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Padahal sebelumnya, pacar dari Mario Dandy, AGH telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.

Diketahui, saat ini AGH masih berusia remaja yakni 15 tahun.

Di usianya yang masih cukup muda, AGH telah terseret dalam pusara kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.

Mario Dandy saat di Polsek sempat meminta AGH untuk menghapus sebuah voice note di WhatsApp.
Mario Dandy saat di Polsek sempat meminta AGH untuk menghapus sebuah voice note di WhatsApp. (Kolase TribunStyle/NDTV/Twitter)

Berdasarkan pada hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh karena itu, LPSK tak menerima permintaan permohonan perlindungan dari AGH.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mario DandyDavid OzoraAGHpengacaraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved