Breaking News:

Berita Viral

TAK Hanya Satu Kasus, UU ITE Bisa Hampiri Mario Dandy Setelah Sebar Video Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy bakal terjerat banyak kasus, setelah aniaya David Ozora, Mario Dandy disebut sebarkan video penganiayaannya ke 3 orang, terjerat UU ITE?

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update terbaru dari kasus Mario Dandy - David Ozora.

Babak baru kasus Mario Dandy dan David Ozora, kini setelah terjerat penganiayaan, Mario Dandy disebut bakal terjerat UU ITE.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.

Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Baca juga: POLISI Benarkan Ada Ancaman & Penyebaran Video dari Mario Dandy, Ini Peran AGH Membujuk David Ozora

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Pakar hukum sepakat Mario dijerat pasal berlapis

Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.

Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.

“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralMario DandyDavid OzoraUU ITE
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved