Berita Viral
POLISI Benarkan Ada Ancaman & Penyebaran Video dari Mario Dandy, Ini Peran AGH Membujuk David Ozora
Simak fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, dari penyebaran video hingga ancaman, dan peran AGH.
Editor: Dhimas Yanuar
Meski demikian, AG bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023, dan menanyakan lokasi David terkini.
Setelahnya, kata Hengki, AG menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Kala itu, Mario Dandy mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.
"Anak AG yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AG yang meminta turun ke bawah," urai Hengki.
Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
Tak hanya itu, Hengki menambahkan, AG dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.
"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkapnya.
Sebagai informasi, berikut ini bunyi Pasal 56 dan 76 c KUHP:
Pasal 56: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Pasal 76 c: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David
Sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo disebut mengirimkan video penganiayaan David.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.
"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.