Breaking News:

Berita Viral

TOLAK Damai dengan Mario Dandy, Pihak David Ozora Tutup Peluang Restorative Justice, Ini Alasannya

Tak ada kata damai, pihak David Ozora tegas tutup peluang restorative justice dengan Mario Dandy dan David Ozora karena hal ini.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut
Pihak David Ozora memutuskan untuk menutup restorative justice dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pihak dari David Ozora dengan tegas menolak berdamai dengan pelaku utama Mario Dandy.

Selain itu, keluarga dari David Ozora juga menutup kesempatan damai dengan para pelaku, termasuk Shane Lukas dan AGH.

Dari awal kejadian penganiayaan hingga saat ini, pihak keluarga David Ozora menolak melakukan perdamaian dengan pelaku melalui restorative justice.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (18/3/2023), pihak David Ozora telah menutup ruang damai untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas terancam akan menerima hukuman yang cukup berat akibat aksi kekerasannya terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menawarkan adanya Restorative Justice antara pelaku dan korban penganiayaan.

Meski demikian, pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menolak membuka peluang Restorative Justice (RJ) dengan para pelaku.

Pihak dari David Ozora melalui kuasa hukumnya menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy cs terhadap korban begitu sadis.

Saking sadisnya, aksi kekerasan Mario Dandy tersebut termasuk ke dalam penganiayaan berat.

Oleh karena itu, pihak David Ozora enggan untuk membuka kesempatan damai dengan pelaku.

Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan kondisi David Ozora yang hingga kini masih dirawat di ruang ICU.

Baca juga: Dibanding Shane Lukas & Mario Dandy, AGH Jalani Persidangan Lebih Dulu, Ini Alasan Kejaksaan

David Ozora mulai memberikan respon motorik.
David Ozora mulai memberikan respon motorik. (Twitter @seeksixsuck)

Kuasa Hukum Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa hingga kini kondisi David Ozora membaik tapi sempat parah.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda D, ditambah dengan kondisi ananda D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (18/3/2023), Mellisa mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui pasalnya, ketika Reda menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.

Mellisa sempat heran dengan hal tersebut.

Disampaikan oleh Mellisa, saat menjenguk David Ozora, Reda hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh.

Mellisa mengaku pada saat itu dia dan Reda tak ada pembahasan mengenai restorative justice.

Baca juga: BINGUNG Pihak Mario Dandy Diancam Dilaporkan APA, Kuasa Hukum Pacar AGH: Apa yang Kami Cemarkan?

Pihak David Ozora memutuskan untuk menutup restorative justice dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pihak David Ozora memutuskan untuk menutup restorative justice dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. (Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut)

"Saat Kajati menjenguk ananda D dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.

"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat." imbuhnya.

"Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," tegas Mellisa.

Dikabarkan sebelumnya, Reda sempat membuat pernyataan di depan awak media soal kemungkinan pihaknya menawarkan RJ kepada keluarga David Ozora.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, Kamis, (16/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah diproses hukum dan ditahan, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.

Baca juga: BANTAH Disebut Pembisik Mario Dandy, APA Laporkan Pacar AGH, Kuasa Hukum MDS: Laporannya Tidak Tepat

Mario Dandy dan Shane Lukas tak mendapatkan kesempatan Restorative Justice, namun AGH masih ada kemungkinan.
Mario Dandy dan Shane Lukas tak mendapatkan kesempatan Restorative Justice, namun AGH masih ada kemungkinan. (Kolase TribunJakartac.om)

Namun, belakangan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya berlaku untuk AG.

Hal itu disebabkan karena AG statusnya masih di bawah umur dan dilindungi dalam aturan undang-undang.

Diketahui, Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Meski demikian, kesempatan damai bagi Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditutup oleh pihak David Ozora.

Total sudah lebih dari 20 hari David dirawat di rumah sakit.

David bahkan mengalami koma selama dua minggu karena Mario melakukan tendangan hingga pukulan di bagian tubuhnya.

'WOI STOP', Reaksi Saksi N saat Mario Dandy Hajar David yang Sudah Terkapar, Shane & AGH Diam Saja?

Saksi kunci berinisial N dari kejadian penganiayaan Mario Dandy terhadap David buka suara.

Melalui pengacaranya, Muannas Alaidid, N mengatakan bahwa Shane Lukas dan AGH yang turut berada di tempat Kejadian Perkara (TKP) tak banyak melakukan aksi.

Wanita berinsial N tersebut melihat Shane Lukas dan AGH diam saja dan tak menolong David saat dihajar oleh Mario Dandy.

Alih-alih menolong, Shane Lukas dan AGH tak memisahkan Mario Dandy dari David.

Dijelaskan oleh Muannas Alaidid, pada saat kejadian, saksi N langsung berteriak 'Woi Stop!' guna menghentikan kebrutalan yang dilakukan Mario Dandy.

Pada saat memergoki kejadian tersebut, saksi kunci berteriak dan meminta tolong.

Pengacara dari N menyebut bahwa kliennya saat itu langsung berteriak karena reflek.

Dia reflek melihat David yang sudah tergeletak di jalan masih saja dihajar oleh Mario Dandy.

Lebih sadisnya lagi, Shane Lukas dan AGH yang berada di lokasi hanya terdiam.

Diketahui, saksi kunci itu merupakan orangtua dari teman David yang saat kejadian korban berada di rumah tersebut.

Saksi kunci tersebut berinisial N dan suaminya berinisial R.

Sosok saksi N melalui pengacaranya, Muannas Alaidid buka suara dan menyoroti gerak-gerik ketiga pelaku penganiayaan David.
Sosok saksi N melalui pengacaranya, Muannas Alaidid buka suara dan menyoroti gerak-gerik ketiga pelaku penganiayaan David. (Kolase TribunStyle.com / TribunJakarta.com)

Sosok N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.

Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.

N dan R merupakan orang tua dari teman David.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," ucap Muannas Alaidid.

Setelah itu, N dan R, menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan kepada David.

Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid.

AGH tak bersedia menolong saksi N untuk membantu David Ozora yang telah terkapar lemas.
AGH tak bersedia menolong saksi N untuk membantu David Ozora yang telah terkapar lemas. (Warta Kota)

N dan R menyoroti aksi diam dari Shane Lukas dan AGH.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.

Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."jelas Trunoyudo.

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R." imbuhnya.

"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.

Kini Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai pelaku.

Meski demikian, AGH yang masih di bawah umur tak bisa ditahan olej pihak kepolisian.

Pihak dari AGH kini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Namun, hingga saat ini LPSK belum memutuskan akankah menerimanya atau menolak.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mario DandyDavid Ozoraviralberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved