Breaking News:

Selebrita

MASIH SMP, Anak Lilis Karlina Mahir Edarkan Narkoba, Raup Keuntungan Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta

Inilah alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar narkoba di usia 15 tahun, ternyata mendapatkan keuntungan yang lumayan fantastis.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase Tribunnews.com
Polisi ungkap alasan anak Lilis Karlina jadi penggedar Narkoba 

Seperti apa kronologi penangkapan RD?

Baca juga: 5 Hari Tak Update Instagram, Irish Bella Akhrinya Curhat setelah Ammar Zoni Terjerat Narkoba

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap karena kasus narkoba
Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap karena kasus narkoba (Instagram @@liliskarlina22)

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Baca juga: Nekatnya RD Anak Pedangdut Lilis Karlina, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
Lilis Karlinanarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved