Breaking News:

Selebrita

Nekatnya RD Anak Pedangdut Lilis Karlina, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

RD, putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena kasus narkoba, bocah SMP yang kini berusia 15 tahun itu pasrah tertunduk lesu saat ditangkap

Kolase Tribun Style/Tribun Jabar/Facebook
RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba. 

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Penjara, Stres Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan, Keluarga Syok: Jangan Hujat

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Beli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain menybut telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut membeli obat-obatan tersebut secara online.

Kemudian RD menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada para pembelinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari hasil pengembangan kasus RD berhasil meringkus pelaku lain berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," pungkas Edwar Zulkarnain.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (via Tribun Kaltim)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Tags:
Lilis Karlinabandar narkobapedangdutSMP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved