Berita Viral
Berapa Lama AGH Ditahan? Polisi Beber Pertimbangan Penahanan Pacar Mario Dandy, Termasuk Ortu Sakit
AGH resmi ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Polisi beber pertimbangan terkait penahanan AGH.
Editor: Febriana Nur Insani
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Penetapan Status Hukum AGH Sudah Sesuai UU
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AGH (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AGH menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AGH ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AGH.
Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.
Status AGH sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: ARTI Tangis-Kepalan Tangan David saat Siuman, Dokter Sebut Ekspresi Terakhir, Bukti Sadisnya Mario?
Muncul ke Publik, AGH Dikawal Ketat Polisi
AGH muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/polisi-beber-masa-penahanan-agh-pacar-mario-dandy-satriyo.jpg)