Breaking News:

Berita Viral

NASIB Ayah Pejabat Pajak Mundur dari ASN Setelah Anak Terlibat Kasus Aniaya & Dikeluarkan Kampus

Simak nasib dari ayah anak yang terjerat kasus penganiayaan remaja, mundur dari ASN pajak hingga anak dikeluarkan kampusnya.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa David kini membuat pelakunya dikeluarkan dari kampus dan jadi tersangka.

Mario Dendy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristilo David Ozora (17) juga membuat sang ayah kena getahnya.

Nasib buruk ayah dari Mario Dendy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan hingga mundur dari ASN pajak DJP.

Baca juga: TEGAS Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak: Lakukan Pemeriksaan Harta Kekayaan

Akibat perbuatannya itu, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Penganiayaan yang dilakukannya pun berimbas pula terkait studinya di Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resminya, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario sebagai mahasiswa terhitung Kamis (23/2/2023).

Keputusan ini, berdasarkan rapat pimpinan kampus dan ditandatangani oleh rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers.

Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David harus mengalami koma hingga hari ini.

Sehingga, Universitas Prasetiya Mulya pun mengaku prihatin atas kondisi dari David.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya di DJP

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Tak sampai di situ, perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
viralMario Dandy SatriyoRafael Alun TrisambodoDJP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved