Berita Viral
KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC
Kakak kandung Brigadir J kecewa mendengar vonis hukuman ringan yang diterima oleh Bharada E, legowo jika Ricky Rizal jadi Justice Collaborator.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Atas putusan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan Richard Eliezer, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu karena Kejaksaan Agung telah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding, dan Fadil juga mendengar pengacara Richard Eliezer tidak mengajukan hal serupa.
"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dia menyebutkan sejumlah alasan Kejaksaan Agung tak melakukan banding atas putusan tersebut.

Pertama, Richard Eliezer disebut telah menerima maaf dari keluarga Yosua.
Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur Fadil.
Alasan kedua, Richard disebut berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sangat sulit terungkap.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>
Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|