Berita Viral
Setelah Vonis Terdakwa Dijatuhkan, Keluarga Brigadir J Minta Rumah Dinas Ferdy Sambo Jadi Museum
Datang ke Mabes Polri hari ini, Keluarga Brigadir Joshua meminta Rumah Dinas Ferdy Sambo dijadikan museum.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Keluarga Brigadir Joshua medatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta.
Kedatangan keluarga Brigadir J pada Jumat (17/2/2023), didampingi oleh Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk menuntut sejumlah permintaan.
Orang Tua Brigadir Joshua, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat meminta anaknya mendapatkan kenaikan pangkat atas apa yang telah terjadi.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo dijadikan museum.
Museum tersebut akan menjadi pengingat tragedi pembunuhan di dalam kepolisian.
Pihak keluarga ingin rumah tersebut menjadi museum yang telah mendapatkan restitusi.
"Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan, supaya rumah itu, rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," ujar Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, pihak keluarga juga mengurus hak-hak Brigadir Yosua, termasuk haknya sebagai anggota Polri.
Beberapa hak yang dimaksud di antaranya pemulihan nama baik, pengurusan soal asuransi kerja Yosua selama menjadi anggota polisi, hingga kenaikan pangkat dua tingkat lebih tinggi.
"Beliau (Brigadir J) juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari brigadir menjadi aipda anumerta ya," tuturnya.
Baca juga: Doa Bersama Jelang Vonis Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Nangis di Depan Makam : 7 Bulan Cari Keadilan
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga diubah menjadi museum.
Selain itu, pihak Brigadir J juga berharap Presiden mengangkat mendiang jadi pahlawan kepolisian.
Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Presiden mengubah rumah Duren Tiga menjadi museum.
Kuasa hukum Brigadir J juga berharap Joshua diangkat menjadi pahlawan kepolisian.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, Brigadir Joshua telah terbukti menjadi korban dari kebengisan Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J, Tunjukkan Jari Metal & Saranghaeyo
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah ditetapkan lima terdakwa, di antaranya:
1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Kuat Ma'ruf
4. Rizky Rizal Wibowo
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Dia Punya Kesempatan Tak Eksekusi Brigadir J, Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.
Mendapatkan hukuman yang terbilang berat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal resmi mengajukan banding.
Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.
TANGIS Bibi Brigadir J Pecah, Kecewa Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara : Saya Tidak Terima
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Sementara itu pada baru-baru ini, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Vonis hukuman itu ternyata tidak membuat bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak puas.
Dia kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan untuk Bharada E.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.
Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.
Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.
Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.
Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait Brigadir J >>>
Sumber: TribunStyle.com
| Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tergeletak Nyaris di TKP Bom Rakitan, Saat Ini Dioperasi |
|
|---|
| Guru di Subang Ganti Rugi Rp150 Ribu Usai Tampar Siswa, Viral di Media Sosial, Dibela Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Pembakaran Pria di Madura: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Utama |
|
|---|
| Siswa Diduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Sering Gambar Kekerasan, Medsos Diduga Berpengaruh |
|
|---|
| Siswa SMAN 72 Jakarta Bantah Tuduhan Korban Bully Pelaku Ledakan, Unggah Postingan Klarifikasi |
|
|---|