Breaking News:

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Trisha Eungelica Jadi Sorotan, Posting Video Ini di TikTok

Ferdy Sambo resmi dihukum mati, reaksi anak sulungnya, Trisha Eungelica jadi sorotan, kini justru poting ini.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TikTok @troasang
Reaksi Trisha Eungelica jadi sorotan saat Ferdy Sambo dihukum mati, bak acuh 

TRIBUNSTYLE.COM - Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada hari Senin, 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melihat vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo membuat banyak warganet ingin tahu tentang kondisi sang putri, Trisha Eungelica.

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica terus menjadi sorotan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Kalut, Beri Reaksi Ini: Iloveuboth

Terutama setelah sang ayah mendapatkan putusan hukuman mati dari majelis hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah sempat mengunggah pesan pilu di hari ayahnya divonis hukuman mati, Trisha Eungelica kini muncul di akun TikTok pribadinya.

Menilik dari akun TikTok pribadinya, Trisha nampak baik-baik saja.

Bahkan ia tak menunjukan rasa kecewa maupun sedih.

Trisha Eungelica justru memposting video dengan wajah yang santai.

Saat itu Trisha nampak sedang berada di kamarnya sambil melakukan lipsync sebuah lagu.

Namun, tiba-tiba ia memalingkan wajahnya dari kamera dan memperlihatkan ekspresi terkejut.

Trisha juga meninggalkan caption di postingannya tersebut.

“Ngibrit gara-gara arbo tiba-tiba bisa manjat + berdiri di atas kursi,” tulis Trisha Eungelica, dikutip dari akun TikTok pribadinya, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik

Melihat postingan Trisha warganet pun berbondang-bondong menyerbu postinganya.

Warganet merasa jika kondisi Trisha bak tak prihatin dengan vonis kedua orangtuanya.

Reaksi Trisha Eunglica saat Ferdy Sammbo dihukum mati
Reaksi Trisha Eunglica saat Ferdy Sammbo dihukum mati (TikTok @troasang)

“Santuy banget hidupnya kayak gak ada beban,”

“Ga ada tanda-tanda nangis,”

“Kok bisa ya dia gak ada sedih-sedihnya? Putusan hakim itu beneran kan? Gak ada udang dibalik bakwan?”

Banyak juga komentar positif untuk Trisha.

"Semangat trish kamu sen,"

"Kalo gw diposisi trisha sii gabakalan mood ngapa ngapain, nangiss malah yg ada,"

"Semangat trissh kamu sedang menghibur diri,"

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Unggah Foto Memilukan: Bikin Hati Terenyuh

"Tetap semangatt ya sayang,"

"Semangat kak trisss. semua punya kesedihan sendiri² kok,"

Reaksi Trisha Eunglica melihat Ferdy Sambo jatuhi hukuman mati
Reaksi Trisha Eunglica melihat Ferdy Sambo jatuhi hukuman mati (Instagram @trishaeas)

Berbeda dengan postingannya di akun Instagram pribadinya.

Ia nampak memposting foto yang diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan.

Dalam postinganya tersebut, ia nampak menuliskan caption untuk kedua orangtuanya.

"220213 - iloveuboth," tulis Trisha Eungelica.

Ferdy Sambo mengenakan kemeja berwarna putih, sedangkan sang istri memakai jaket biru dongker.

Ia pun menuliskan pesan menyedihkan yang menggambarkan rasa cintanya pada kedua orang tuanya tersebut.

Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Khawatir Keselamatan Hakim, Gue Ngeri, FS Banyak Anak Buah

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023). 

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Hal-hal yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo.
Hal-hal yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo. (Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV)

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Meski demikian, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Artikel lainnya terkait Ferdy Sambo baca juga di sini>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdy SamboTrisha EungelicaPutri CandrawathiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved